VENEWS.ID– Belasan orang  “Pendekar”  dari  Perguruan Pencak Silat  Pagar Nusa, mendatangi Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten  Musi Banyuasin ( Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (24/11/2023), siang.

Mereka datang mengenakan baju seragam pencak silat ini ingin memberikan suport kepada Bf Bin Sunarto dan tiga rekannya Ts Bin Slamet Widodo, Ms Bin Edi Sugiarto dan  Ma Bin Saripudin, yang didakwa sebagai pelaku akan peristiwa peristiwa yang menghilangkan nyawa Rusdi warga  Rt. 05 Dusun II Desa Peninggalan Kecamatan Tungakal Jaya Kabupaten Muba dengan agenda persidangan  putusan sela pemeriksaan saksi.

Peristiwa yang menghilangkan nyawa ini bermula, adanya korban Rusdi warga  Rt. 05 Dusun II Desa Peninggalan Kecamatan Tungakal Jaya Kabupaten Muba yang tidak menyukai kegiatan olahraga pencak silat yang digalakan Bf Bin Sunarto, Ts Bin Slamet Widodo, Ms Bin Edi Sugiarto dan  Ma Bin Saripudin yang dilakukan didepan halaman rumah korban.

Sehingga terjadilah perkelahian yang membela diri oleh terdakwa yang merasa nyawanya terancam yang diserang korban dengan golok,kemudian Terdakwa Bf Bin Sunarto terus menghindar hingga ia melihat sebatang Kayu yang terletak di tanah di halam depan rumah korban kemudian mengambilnya  kemudian secara Replek memukulkan kayu yang dipegangnya kepada Korban hingga mengenai kepala bagian belakang di dekat telinga sebelah kiri.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Silvi Ariani ini, berjalan dengan tertib meski belasan pendekar berada dikawasan diluar Gedung tersebut.

uasa hukum Bf Lembaga Bantuan Hukum  Bhakti Putra Palembang  Ali Hanapia, SH dan , Sairnudin, SH, menyebut perkara kliennya surat dakwaan tidak cermat , jelas dan lengkap sehingga haruslah dinyatakan batal demi hukum (Nullan and Avoid).

“Bahwa Surat dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum karena telah melanggar syarat Materiil yang diatur dalam Pasal  143 ayat 2 hurup b Kuhap,” menurut Kuasa Hukum Bf, Sairnudin, SH dan Ali Hanapiah.

Sairnudin dan Ali Hanapiah menjelaskan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tempat kejadian perkara ( TKP ) peristiwa tindak pidana tersebut terjadi , Jaksa penuntut Umum hanya menyebutkan alamat kejadian akan tetapi tidak menjelaskan secara pasti tempat kejadian terjadinya tindak pidana tersebut dilakukan.

“Kami selaku penasihat hukum pada intinya meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena tidak ada bukti bukti  yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah,” jelasnya. (WHY)

Previous articleIngin rasakan menjelajah zaman prasejarah,  Yuk kunjungi Pameren Warisan Budaya “ manalap siddhayatra di OPI Mall
Next articleBupati dan Wabup Lahat sliahturrahmi Bersama Masyarakat Empat Kecamatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here