Home Kriminal Sulyaden : Klien Kami Dianiaya Suruhan PT Gorby ?

Sulyaden : Klien Kami Dianiaya Suruhan PT Gorby ?

38
0

 

VENEWS – Kuasa hukum Marzuki (korban) yang merupakan salah satu petugas keamanan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Sulyaden melaporkan RK dkk diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka dan harus di rawat intensif di RS Charitas Palembang.

Sulyaden mengatakan, pada Selasa (11/2/2024) malam sekira pukul 22.30, sudah membuat laporan polisi (LP) ke Polda Sumsel dengan nomor : LP/B/189/II/2025/2025/POLDA SUMSEL. Atas tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan, pasal yang disangkakan adalah pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.

“Pelaku penganiayaan bernama Riko DKK. Pelakunya sekitar 10-12 orang. Dan kamu menduga pelaku ini suruhan atau preman PT Gorby Putra Utama (GPU).Kami minta Polda Sumsel segera memproses laporan ini dan menangkap pelaku dan otak dibalik semua ini,” kata Sulyaden, Rabu (12/2/2025).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (11/2/2025) dini hari sekira pukul 00.30, dimana ada 25 orang yang memasuki wilayah PT SKB, selanjutnya memasang papan nama, kemudian terjadi ribut mulut antara beberapa petugas keamanan PT SKB dan 25 orang tersebut hingga terjadi pemukulan dan pengrusakan handphone milik korban Marzuki.

“Akibatnya klien kami mengalami luka robek di bagian bibir. Memar di rahang kiri kanan, sakit leher belakang, sakit di kepala dan sakit di sekujur tubuh dan satu unit handphone rusak,” katanya.

Sementara itu, korban pengeroyokan dan penganiayaan Marzuki mengatakan, ia sangat menyesalkan terjadinya aksi premanisme dan membuatnya terbaring lemah di RS Charitas Palembang.

“Saya dipukul dan dianiaya, oleh 10-12 orang. Handphone saya di injak-injak dan dirusak. Saat adu mulut, kami sempat bertanya kepada mereka dari mana, lalu salah satu pelaku menjawab suruhan PT Gorby Putra Utama, salah satu dari 25 orang tersebut Sanusi menyebut nama Widi, kami harap Polda Sumsel segera meringkus pelaku dan otak penganiayaan ini,” kata Marzuki, saat dibincangi sambil terbaring lemah di RS Charitas Palembang.

Saat media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum PT GPU, belum direspon.(lam)

Previous articleProgram Sinergi Muba Vocational Center (MVC), SKK Migas – KKKS Muba bersama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Gelar Pelatihan Welder
Next articlePj Wali Kota Ajak Siswa Peduli Lingkungan Dari Sampah Plastik, Satuko Goes To School

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here