VENEWS.ID – Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M,bersama Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K.,M.S.i Kamis (21/11/2024) memusnahkan barang bukti berupa ganja kering dengan berat bersih 35,7 kilogram (Kg) yang dikemas dalam 35 paket lakban bening.
Pemusnahan barang haram, daun setan ini, dilakukan dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura yang turut disaksikan Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur,dan Dirut RSUD Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, mengatakan, pengungkapan kasus narkotikan jenis ganja ini,bermula dari ada pengiriman barang ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel.
Anehnya, sesampainya di Jakarta barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta kemudian dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura.
“Kecurigaan pihak travel ini, menghubungi pihak kepolisian,petugaspun mendatangi TKP,” tegasnya.
Diketahui,katanya ganja kering yang diletakan dalam koper tersebut, sudah 10 hari tidak diambil pemiliknya
“Petugas kita membuka dua Koper tersebut dengan didapati isi koper tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang berisi 35 paket ganja saat mendatangi lokasi Selasa (23/5/2024), lalu,” ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha,mengapresiasi cepat tanggap Polres OKUT.
“Kita sangat memberibapresiasi apa yang dilakukan dalam rangka membuktikan bahwa penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur tidak main main. Sesuai Undang undang, Polri menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun,” tegasnya.(ril)