VENEWS.ID,-Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Jaringan Aksi 98, Jumat (3/5/2024) gruduk kantor Astra Credit Companies ( ACC)  Palembang.

Kedatangan aksi ini terkait, Debt Colectot (DB) yang melakukan penarikan paksa satu unit kendaraan Roda Empat Daihatsu Avanza dengqn nomor polisi BG 1503 R yang dilakukan di KM 10 Kota Jambi pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 lalu.

Aksi yang meringsek masuk tepat saat jam berkerja ini berlangsung sempat dihalangan Sucirty  dan pihak pengamanan.

Menurut, Kepala Cabang (Kacab) Astra Credit Companies (ACC ) Aji Saputra didepan massa menjelaskan, pihaknya masih mencari solusi yang terbaik dengan cara mendatangkan pihak ansuransi.

Dia mengatakan, pihaknya masih mengajukan proses untuk banding ke pihak asuransi, karena ahli waris pemilik pengambil anglat kredit meninggal dunia.

” Jadi mungkin saya pleaseback sedikit biar ada titik awal mulanya. Jadi awalnya itu di tahun 2019 Customer ambil angkat Credit dengan pihak ACC kemudian baru jalan beberapa bulan tapi dari pihak Customer itu meninggal dunia,” terang Aji Saputra.

Sehingga melakukan klaim asuransi jiwa, tapi klaim asuransi jiwa ditolak oleh pihak asuransi. Kemudian karena pihak asuransi jiwa nya menolak sampai saat ini itu tidak ada komplain sama sekali dari pihak Customer ke asuransi jadi pihak asuransi tidak tahu kalau ada komplain dan lain-lain.

” Setelah Customer itu ditolak asuransi nya tidak ada pembayaran angsuran sampai saat ini. Artinya sudah 5 tahun lebih pembayaran itu posisinya menunggak. Kemudian satu atau dua Minggu lalu karena tunggakan mobilnya sudah panjang lebih dari 5 bulan akhirnya naik ekskalasinya kewilayah sehingga ada penarikan unit,” beber Kacab ACC Aji Saputra.

Lebih lanjut Aji Saputra menuturkan, penarikan unit itu kejadiannya di kota Jambi kemudian Customer melakukan aduan lagi bahwa kenapa mobilnya ditarik padahal sudah mengajukan klaim asuransi.

” Ketika ada aduan itulah karena sudah ada pergantian pejabat. Kami yang baru tau kami coba ajukan proses bandingnya lagi. Sebenarnya, untuk agenda hari ini kami sudah melakukan undangan ke pihak asuransi datang,” ujarnya.

” Karena ini perjanjian 3 pihak kontraknya antara pihak ACC dan pihak Customer artinya Customer punya kewajiban untuk membayar hutang sampai lunas. Sehingga mereka bisa mendapatkan BPKB,” terang Aji Saputra.

Kemudian dari pihak Customer dengan pihak asuransi itu juga ada perjanjian bahwa ketika nanti ada kejadian pihak asuransi akan mengcover. Cuma karena tidak mengcover kemaren makanya terjadi tunggakan.

Aji Saputra mengungkapkan, intinya ACC masih butuh waktu karena aduan dari pihak Customer itu belum sampai 1 Minggu dari hari ini sudah terpotong Wike and sudah terpotong hari libur hari buruh. Makanya tanggapan dari asuransi belum ada seperti ini,”pungkasnya. (ani)

Previous articleFisip Unsri dan Fisip Unila resmi PKS pertukaran dosen
Next articleKetua DPRD Sumsel Dr Hj.RA.Anita Noeringhati SH MH Monitoring ke PU BM OKI Untuk Memastikan Bantuan Gubernur Berjalan Lancar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here