Beranda Bengkulu Utara 13 Kursi Dewan Kosong, Warnai Paripurna Jawaban Eksekutif terhadap Dua Raperda Strategis

13 Kursi Dewan Kosong, Warnai Paripurna Jawaban Eksekutif terhadap Dua Raperda Strategis

8
0

VENEWS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menjelang akhir tahun anggaran diwarnai pemandangan memprihatinkan. Sebanyak 13 kursi anggota dewan tampak kosong dalam agenda resmi penyampaian jawaban eksekutif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap kedisiplinan, komitmen, dan tanggung jawab wakil rakyat dalam menjalankan amanah masyarakat.

Ironisnya, ketidakhadiran belasan anggota legislatif tersebut terjadi dalam agenda kelembagaan yang berkaitan langsung dengan pembentukan regulasi daerah. Dua Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPAR-KAB) Bengkulu Utara Tahun 2027–2045.

Bahkan paripurna tersebut sempat molor hingga 2 jam dari yang direncanakan pada pukul 10.00 WIB menjadi pukul 12.00 WIB. Entah apa penyebabnya. Hal ini pun menjadi tanda tanya. Apakah paripurna tersebut yang sempat molor menunggu kuorum atau entah apa.

Berdasarkan pantauan awak media ini dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (2/11/2026), dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, hanya 17 orang yang terlihat hadir mengikuti persidangan. Sementara itu, 13 anggota lainnya tidak tampak di ruang rapat.

Padahal, agenda tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya yang telah meluangkan waktu untuk memenuhi undangan resmi. Di tengah kehadiran berbagai unsur pemerintahan tersebut, deretan kursi kosong anggota dewan menjadi pemandangan yang sulit diabaikan.

Meski 13 anggota tidak hadir, rapat paripurna tersebut tetap memenuhi kuorum sehingga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, terpenuhinya kuorum tidak serta-merta menghilangkan pertanyaan publik mengenai tingkat kedisiplinan dan partisipasi anggota DPRD dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Persoalannya bukan semata-mata jumlah kursi kosong di ruang sidang, melainkan sejauh mana anggota dewan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan mandat yang diberikan masyarakat. Kehadiran dalam agenda resmi merupakan salah satu bentuk tanggung jawab politik dan kelembagaan yang semestinya dijaga oleh setiap wakil rakyat.

Ketika Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya hadir memenuhi agenda resmi, ketidakhadiran 13 anggota DPRD patut menjadi perhatian. Publik berhak mengetahui apakah para anggota yang tidak hadir telah menyampaikan alasan yang jelas, serta apakah pimpinan DPRD memiliki mekanisme evaluasi terhadap tingkat kehadiran dan kedisiplinan anggotanya.

Padahal, DPRD memiliki tiga fungsi utama yang sangat strategis, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah atau legislasi, fungsi anggaran (budgeting), serta fungsi pengawasan (oversight). Ketiga fungsi tersebut membutuhkan keterlibatan aktif anggota dewan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan dan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dalam konteks pembahasan dua Raperda tersebut, partisipasi anggota DPRD menjadi penting. Pengelolaan sampah berkaitan dengan persoalan kebersihan, lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat. Sementara itu, Raperda RIPPAR-KAB Tahun 2027–2045 akan menjadi salah satu landasan perencanaan pembangunan kepariwisataan Bengkulu Utara dalam jangka panjang. Kedua regulasi ini membutuhkan perhatian serius agar kebijakan yang disusun tidak berhenti sebatas dokumen formal.

Kondisi tersebut pun memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat dijalankan secara maksimal apabila partisipasi anggota dewan dalam agenda resmi belum optimal? Meski ketidakhadiran tidak serta-merta membuktikan pengabaian tugas, alasan dan tingkat kehadiran anggota tetap perlu mendapat penjelasan secara terbuka.

Publik kini menunggu penjelasan pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mengenai ketidakhadiran 13 anggota dalam rapat paripurna tersebut. Apakah mereka memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan? Bagaimana evaluasi kedisiplinan dilakukan, dan apakah akan ada langkah perbaikan agar partisipasi anggota dalam agenda kelembagaan semakin optimal?

Sebab, kursi DPRD bukan sekadar tempat duduk dalam ruang persidangan. Kursi tersebut merupakan simbol amanah masyarakat yang harus dijawab melalui kedisiplinan, partisipasi, serta kerja nyata. Terpenuhinya kuorum memang memungkinkan rapat berjalan, tetapi tanggung jawab wakil rakyat tidak semestinya hanya diukur dari terpenuhinya syarat formal persidangan.(eren)

Artikulli paraprakPolres Bengkulu Utara Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Dua Tersangka
Artikulli tjetërTindak Lanjuti SE Kapolri, Polres Bengkulu Utara Terapkan Larangan Vape

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini