VENEWS – Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sumsel, Jon Heri, mengkritik keras pemecatan Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, dari keanggotaan PWI melalui SK Dewan Kehormatan PWI Pusat No. 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua DK Atal S Depari dan 6 anggota lainnya.
Jon menilai keputusan tersebut harus dievaluasi total karena menyangkut kebebasan berpendapat, prosedur organisasi, dan independensi lembaga pers.
Menurutnya, pemicu pemecatan yakni usulan Firdaus agar SMSI menjadi penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 adalah aspirasi kelembagaan yang sah dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI, bukan pelanggaran etik.
Seharusnya perbedaan pandangan soal HPN diselesaikan lewat dialog, bukan sanksi pemberhentian penuh.Jon juga mempertanyakan prosedur pemberhentian. Berdasarkan dokumen, DK PWI Pusat mengirim undangan klarifikasi No.96 pada 1 Oktober 2026 untuk hadir 6 Oktober 2026.
Firdaus telah menjawab tertulis pada 4 Oktober 2026, namun DK tetap menerbitkan SK pemecatan pada 14 Oktober 2026.
“Perlu ada kejelasan dasar aturan, proses pemeriksaan, dan apakah jawaban tertulis sudah dipertimbangkan. Jangan sampai muncul kesan balas dendam atau upaya mengganjal kontestasi 2029,” ujar Jon, Sabtu (24/10/2026).
Lebih jauh, Jon melayangkan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PWI Pusat Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua DK Atal S Depari.
Ia menilai penanganan kasus Firdaus menurunkan kepercayaan anggota dan mendesak keduanya mundur, serta membuka opsi Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai AD/ART PWI.
Ia juga menyoroti dugaan konflik kepentingan karena Ahmad Munir disebut masih menjabat sebagai Dewan Pengawas LKBN ANTARA dan salah satu penandatangan SK DK disebut sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal (SPMT).
“Independensi adalah fondasi pers. Rangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan harus dijelaskan terbuka,” katanya.
Jon menilai kasus ini bersinggungan dengan HAM. Ia merujuk Pasal 28E ayat (3) dan 28F UUD 1945, UU No.39/1999 tentang HAM Pasal 23, serta Pasal 19 ICCPR yang menjamin kebebasan berpendapat.
Polemik bermula dari evaluasi HPN 2026 di Serang, Banten (9 Februari 2026) di mana SMSI mempersoalkan kuota delegasi yang menyusut dari 171 menjadi 48 orang.
Rapat pleno SMSI 15 Maret 2026 kemudian memandatkan Firdaus mengusulkan SMSI sebagai penanggung jawab HPN 2027, yang disampaikan di Gedung Dewan Pers pada 18 Juni 2026 dan lewat surat resmi 10 Juli 2026.
Sementara itu, dalam surat tanggapan 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menerima SK tersebut dengan lapang dada yang diterimanya pada 21 Oktober 2026.Jon berharap Dewan Pers memfasilitasi dialog transparan soal tata kelola HPN agar lebih inklusif dan berkeadilan, bukan memperlebar konflik kelembagaan.(ril)







