Beranda Bengkulu Utara Dana Revitalisasi Dikelola Swakelola, Dewan Minta Kepsek dan P2SP Hati-hati

Dana Revitalisasi Dikelola Swakelola, Dewan Minta Kepsek dan P2SP Hati-hati

17
0

VENEWS – Sejumlah sekolah tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara menerima anggaran program revitalisasi satuan pendidikan dari pemerintah pusat dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui pembenahan sarana dan prasarana sekolah. Dalam pelaksanaannya, pembangunan dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui Tim P2SP.

Besarnya anggaran yang dikelola langsung oleh sekolah mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, SE. Ia mengingatkan kepala sekolah dan Tim P2SP agar menjalankan seluruh tahapan kegiatan secara hati-hati, transparan, serta sesuai ketentuan.

Menurut Febri, program revitalisasi merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Karena itu, setiap kegiatan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan lingkungan belajar dan infrastruktur sekolah.

“Harapan kita, seluruh kepala sekolah dan Tim P2SP yang diberikan tanggung jawab ini dapat melaksanakan kegiatan dengan baik dan tepat. Jangan sampai program yang tujuannya meningkatkan kualitas pendidikan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Febri.

Ia menegaskan, tanggung jawab pelaksana bukan hanya menyelesaikan pembangunan, tetapi juga memastikan kualitas pekerjaan sesuai perencanaan serta penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan harus bertanggung jawab penuh. Anggaran negara harus dipergunakan sebaik-baiknya dan hasil pekerjaannya harus sesuai dengan tujuan program,” tegasnya.

Febri juga mengingatkan agar pola swakelola tidak dimaknai sebagai minimnya pengawasan. Menurutnya, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin penting pula keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam setiap proses pelaksanaan.

“Semua pihak ikut mengawasi. Jangan sampai karena dikelola secara swakelola oleh sekolah kemudian pengawasannya longgar. Justru karena anggarannya cukup besar, seluruh proses harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, Febri berharap program revitalisasi sekolah di Bengkulu Utara tidak terjebak pada praktik yang bertentangan dengan ketentuan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ia mengingatkan seluruh pihak agar menjaga amanah anggaran negara sehingga program yang ditujukan untuk kepentingan pendidikan benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi siswa.

“Jangan sampai kegiatan yang sebenarnya sangat baik dan ditujukan untuk kepentingan pendidikan justru berujung pada persoalan hukum karena adanya praktik-praktik yang tidak dibenarkan. Kita tentu tidak menginginkan hal seperti itu terjadi di Bengkulu Utara,” tandas Febri. (Eren/ADV)

Artikulli paraprakKetua DPRD Siap Panggil OPD, Sorot Tiang WiFi Tanpa Izin Menjamur di Bengkulu Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini