VENEWS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memasang garis polisi atau police line di lokasi dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan dipimpin AKP Imam Ansyari Rambe dan diikuti sembilan personel Ditreskrimsus. Tim mendapat pengamanan dari satu regu taktis Brimob Polda Gorontalo serta personel Satreskrim Polres Bone Bolango.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan police line dipasang tepat di lubang yang diduga menjadi titik kegiatan PETI.
Tim juga melakukan penyelidikan terhadap lokasi tempat rendaman untuk pengolahan material tambang di area yang sama.
“Saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang berlangsung. Kegiatan penyelidikan berjalan aman dan terkendali tanpa ada perlawanan maupun upaya menghalangi dari masyarakat setempat,” ujar Maruly.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua karung material batu hasil galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, dan satu buah mangkuk plastik warna biru.
Selain memasang police line, personel Ditreskrimsus juga menempelkan imbauan tertulis di sekitar lubang PETI dan mengamankan seluruh alat pengolahan beserta material hasil tambang yang ditemukan.
Maruly menegaskan, pemasangan police line bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap kegiatan PETI di wilayah Kabupaten Bone Bolango.Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menelusuri pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, baik pemilik lubang maupun para pekerja tambang dan pekerja tempat rendaman pengolahan material
“Penegakan hukum akan terus dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tutup Maruly.(ril)







