Beranda Daerah Ogan Komering Ilir Kejari OKI Terus Usut Dugaan Korupsi Sarpras RSUD Kayuagung, Tunggu Hasil Perhitungan...

Kejari OKI Terus Usut Dugaan Korupsi Sarpras RSUD Kayuagung, Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara

5
0

VENEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja sarana dan prasarana (Sarpras) RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2023–2024 masih terus berlanjut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKI Parid Purnomo menegaskan, penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari instansi berwenang.

“Proses penyidikan masih berjalan. Saat ini kami masih menghitung dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Penanganan perkara ini terus berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Parid saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2024).

Naik ke Tahap Penyidikan dan Lakukan PenggeledahanSebelumnya, Kejari OKI telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana RSUD Kayuagung.

Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik bangunan di lingkungan rumah sakit sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di sebuah kantor CV dan rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diyakini memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Dokumen-dokumen tersebut kini sedang dipelajari untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.Komitmen Usut Secara ProfesionalKejari OKI menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

Penyidik memastikan seluruh tahapan penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur hukum hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.(RIL)

Artikulli paraprakTP PKK Kota Palembang Tunjuk Kelurahan Srimulya Jadi Pilot Project, Dewi Ratu Dewa: Jaga Amanah Ini Baik-baik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini