VENEWS.ID  – Mus Mulyadi SH MH Caleg anggota DPRD Sumsel melaporkan NT (39) ke Mapolrestabes terkait dugaan penipuan dan penggelapan Selasa ( 31/01/2024).

RH.Alex Effendi SH selaku  kuasa hukum Mus Mulyadi menjelaskan kronologi kejadian berawal dari, NT yang menjanjikan suara sebanyak 5000 mata pilih dan sebagai imbalan korban meminta sejumlah uang sebesar Rp.60.500.000,-. Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan ditransfer, namun sampai dilaporkan pelapor tidak bisa memenuhi janjinya untuk menyerahkan dokumen berupa KTP dan KK mata pilih kepada pelapor. NT selalu mengulur-ulur waktu setiap ditanyakan.

“Hal tersebut sudah kami laporkan ke Mapolrestabes dengan LP/B/256/1/2024,” ungkap Alex.

Laporan ini, katanya dugaan pengelapan dan penipuan kliennya atas namaa Mus Mulyadi.

“Kami melaporkan sdr NT karena dugaan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami bpk Mus Mulyadi. NT menjanjikan kepada klien kami suara sebanyak 5000 mata pilih ditambah dokumen berupa KK dan KTP warga. NT meminta uang sejumlah Rp. 70.000.000,- dan ternyata setelah kami rekap berjumlah 60.500.000,-.,” ungkapnya lagi.

Sampai hari ini apa yang dijanjikan NT tidak terbukti setelah tunggu sampai per Januari 2024.

“ Setelah kami mencari dari bulan Oktober 2023, NT hilang tak tentu rimbanya,” jelas Alex

Alex mengatakan, sempat beberapa waktu yang lalu NT ditemukan dikediamannya. Menurut informasi yang didapat ternyata NT sudah membela partai lain.

“Kami merasa telah ditipu oleh NT ini, oleh karena itu malam ini kami laporkan NT ke SPKT Polrestabes Palembang seusai kami menjalani konseling ke pihak Pidsus. Dugaan pidana yang tertuang dalam Undang – Undang No.1 Tahun 1945 sebagaimana pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” jelas Alex.

Alex menambahkan, pelapor dan NT tidak ada hubungan apapun.

“Mereka hanya kenal pada saat NT bisa mempromosikan dirinya bisa membantu memberikan suara sebanyak 5000 mata pilih.

“Kejadian dimulai pada bulan Juni, dimana pertemuan awal yang menjanjikan kami dan mempromosikan diri dan mengaku sebagai mantan anggota DPR dari partai PKB. Setelah kami telusuri, suara yang diperoleh haya 2800 mata pilih. NT  menyakinkan kami bahwa dirinya mantan anggota DPR dan memastikan akan mendapatkan suara 5000 mata pilih tersebut. Kami sangat yakin pada saat itu, apa yang dia minta kita berikan. Selain itu, kami juga memberikan fasilitas berupa 1 unit mobil untuk digunakan sebagai kendaraan operasional. Mobil tersebut kami ambil dari kediamannya, bukannya diserahkan kepada kami. Kami menganggap NT sengaja menghindar atas yang dia janjikan kepada kami,” pungkasnya.( Rinjani)

Previous articlePolri Antisipasi Kerawanan Pemilu di Luar Negeri
Next articleTak Pandang Bulu, Ratu Dewa Perintahkan Tangkap Oknum ‘Calo’ dalam Kepengurusan Data Kependudukan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here