Beranda Daerah Ogan Komering Ulu Selatan Arogan dan Tantang Wartawan, Oknum Kadinsos OKU Selatan Tuai Kecaman

Arogan dan Tantang Wartawan, Oknum Kadinsos OKU Selatan Tuai Kecaman

9
0

Insiden Memalukan di Kantor Dinsos

VENEWS – Dunia pers dihebohkan dengan dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Senin (6/4/2026).

Peristiwa ini mencuat setelah dua wartawan, Sri Fitriyana (Ayik) dari PalTV dan Afriadi dari Okustoday, mengalami perlakuan tidak pantas saat hendak melakukan konfirmasi terkait pemberitaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kedua wartawan mendatangi ruang kerja kepala dinas untuk meminta klarifikasi atas pesan WhatsApp yang diduga menghambat tugas jurnalistik. Namun, sebelum sempat menyampaikan maksud kedatangan, oknum tersebut berdiri, mengunci pintu dari dalam, dan menantang keduanya untuk berkelahi.

Dengan nada tinggi berbahasa daerah, ia berkata: “Mau apa kamu berdua? Saya ladeni. Saya ini siap mati, hari ini pun siap. Anak saya cuma satu, dan saya baru dua bulan jadi kepala dinas.”

Merasa terancam, kedua wartawan memilih meninggalkan ruangan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Atas kejadian tersebut, Ayik dan Afriadi melaporkan dugaan intimidasi ke Polres OKU Selatan. Langkah ini diambil untuk menegakkan keadilan serta memastikan kebebasan pers tetap terjaga sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan, Jon Heri, mengecam keras tindakan oknum kepala dinas tersebut. Menurutnya, sikap arogan itu tidak hanya melanggar etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar UU Pers.

“Ini perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Wartawan sedang menjalankan tugas, apalagi salah satunya perempuan. Tindakan seperti ini jelas mencederai kebebasan pers,” tegas Jon Heri.

Jon Heri mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Ia juga meminta Bupati OKU Selatan untuk mengevaluasi kinerja kepala dinas yang bersangkutan demi menjaga marwah pemerintahan dan kebebasan pers.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan adanya potensi pelecehan terhadap kebebasan pers di tingkat daerah. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga, dan tindakan intimidasi terhadap jurnalis dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(ril)

 

Artikulli paraprakTeken MoU Kerjasama Muba-Muaro Jambi, Langkah Strategis Hadapi Tantangan Perbatasan
Artikulli tjetërDPRD Palembang Gelar Paripurna, Wali Kota Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini