VENEWS.IDÂ – Operasi Mantap Brata (OMB) 2023-2024 Polda Sumsel yang dimulai sejak 19 Oktober 2023 hingga lalu sebentar lagi akan menghadapi tahapan masa kampanye terbuka yang mulai pada 21 Januari 2024 nanti.
Menanggapi hal itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, sampai saat ini kondusifitas suasana di Sumsel jelang Pemilu 2024 masih cenderung aman.
“Untuk di Bumi Sriwijaya ini masih tergolong aman terkait penyelenggaraan pemilu ini. Kami memberikan jaminan keamanan di setiap tahapan pemilu selama,” ujar Sunarto didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Andeta ketika menjadi narasumber Ngopi Sore Sripo-Tribun Sumsel, Kamis (18/1/2024).
Berbeda dengan masa kampanye tertutup, saat memasuki kampanye terbuka pada 21 Januari hingga 10 Februari akan menimbulkan mobilitas massa.
“Dalam kampanye terbuka ada potensi kegiatan-kegiatan yang sifatnya terbuka dari pendukung paslon dan peserta Pemilu. Lalu juga membuka potensi adanya gangguan dan pelanggaran, makanya kami siapkan antisipasi pencegahan,” ujarnya.
Misalnya dalam kampanye terbuka yang memicu peningkatan mobilisasi bisa pendukung atau anak muda berkumpul.
Berbagai pelanggaran lalu lintas akan terjadi, seperti misalnya penggunaan knalpot brong dan menggunakan mobil dengan bak terbuka yang bukan peruntukkannya malah dipakai untuk mengangkut orang.
“Nah yang seperti ini ingin kami beri imbauan, belum lagi ada orang yang merasa terganggu atau terprovokasi. Harapannya ada saling toleransi dan saling menghormati, ” katanya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Andeta menambahkan, menjelang pemilu ini Direktorat lalu lintas memiliki peran untuk menjamin sarana, prasarana, dan pengguna jalan dapat tertib berlalu lintas.
“Salah satu yang lagi viral ini adalah knalpot brong. Kami punya cara preventif dan represif untuk menekan angka pelanggaran dari knalpot brong ini, diantaranya mengedukasi lewat brosur dan media sosial yang disebar serta giat patroli malam, ” katanya.
Ketika masyarakat menggunakan knalpot brong artinya kendaraan yang digunakan sudah tidak kayak jalan. Sehingga bisa dikenakan penilangan sesuai pasal 285 UU nomor 22 tahun 2009 junto pasal 48 tentang lalu lintas.
“Karena dampaknya bisa memprovokasi masyarakat dan dalam Pasal tersebut ancaman kurungan penjaranya satu bulan dan denda Rp 250 ribu,” katanya.(ril/rinjani)