Home Kriminal Dirreskrimsus Polda Gorontalo Tegaskan Komitmen Ungkap Tuntas Kasus Fraud Rp1,3 Miliar di...

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Tegaskan Komitmen Ungkap Tuntas Kasus Fraud Rp1,3 Miliar di BRI Unit Wonosari

16
0

 

VENEWS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo di bawah kepemimpinan KBP Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH menunjukkan komitmen besar dalam mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang mengguncang BRI Unit Wonosari, Cabang Limboto.

Kasus ini melibatkan dua pegawai bank yang diduga melakukan transaksi fiktif hingga menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp1,3 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan resmi pihak BRI Cabang Limboto yang mencurigai adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan di Unit Wonosari.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Tersangka pertama berinisial IRT, seorang mantri atau petugas bagian kredit, diduga melakukan pemindahbukuan dana tanpa uang fisik—praktik yang dikenal sebagai fraud perbankan⁽.

IRT tergiur dengan janji keuntungan dari sebuah platform pembiayaan bisnis online bernama Thumbler. Ia kemudian meminta bantuan dari tersangka kedua, seorang teller berinisial RA alias RAF, untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening yang telah ditentukan. Tindakan ini jelas melanggar prinsip kepatuhan dan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kedua tersangka resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan langsung dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan sektor jasa keuangan.

Menurut KBP Maruly Pardede, kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, KBP Maruly Pardede menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Ia berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang turut serta dalam skema kejahatan ini.

“Ditreskrimsus akan terus hadir memberikan rasa aman di sektor jasa keuangan, apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan,” tegas Maruly, yang dikenal sebagai sosok murah senyum namun tegas dalam penegakan hukum,Kamsi (13/11/2025l.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang ketat di lembaga keuangan, serta peran aktif aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sistem perbankan. Dengan komitmen kuat dari Ditreskrimsus Polda Gorontalo, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga dan semakin kuat.(ril)

 

Previous articleAPBD Sumsel 2026 Fokus pada Ketahanan Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan
Next articlePemkab Empat Lawang Siapkan Pulau Emas Jadi Kawasan Agrowisata Unggulan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here