VENEWS.ID – Dalam meningkatkan kesejahteraan PT Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) memberikan solusi dengan akses permodalan bagi perempuan prasejahtera pelakunya usaha mikro yang ingin meminjam guna membuka usaha baru maupun penambahan usaha yang telah berjalan.

PNM Mekaar ini sendiri dibuka dengan akses kelompok 10 hingga 20 anggota.

Dengan telah berjalannya PNM Mekaar ini maka sangatlah membuka peluang perekrutan tenaga kerja.

Petugas dari kegiatan ini adalah sebagian besar perempuan, namun tidak terkecuali bagi daerah daerah yang wilayah cabang dan pengaihannya suatu daerah yang mungkin sedikit rawan dengan berbagai tindak kejahatan, diperlukan tenaga kerja laki-laki.

Seperti salah satu cabang PNM Mekaar yang ada di wilayah Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan. Dimana karyawannya sebagian besar laki-laki.

Tentunya keinginan untuk mendapatkan pekerjaan yang sangat menghasilkan dan menjanjikan merupakan suatu target bagi pekerja. Hal ini juga yang diharapkan oleh BS yang berstatus sebagai account officer di PNM Mekaar. Setelah berjalan hampir tiga tahun bekerja di perusahaan ini, BS merasa sangatlah aneh dengan berbagai peraturan dan mekanisme kerjanya.

BS hingga memasuki masa kerja tahun ketiga belum pernah diberikan saluran kontrak kerja, tidak diberikan fasilitas berupa BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.

Pasalnya sampai saat ini BS belum diberikan kartu kepesertaan nya. Bahkan jam kerja yang diberikan tidak tertentu, karena para petugas penagihan diwajibkan pulang kekantor jika semua tagihan sudah selesai, meski hingga larut malam petugas harus tetap menagih uang angsuran kepada nasabah.

Bahkan BS sempat di berikan surat yang katanya oleh Kepala Cabang Banyuasin III.2 Elsi Apridiah merupakan surat resign dan harus ditandatangani oleh BS tanpa mengetahui apa isi dari surat tersebut.

Bahkan BS di sangkakan mengambil uang angsuran nasabah yang tidak sesuai dengan jumlah angsuran, dengan kelebihan angsuran di pakai oleh BS dan di paksa untuk mengembalikan sisa uang tersebut meski sudah dijelaskan BS tidak melakukan itu.

Merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan maka BS bersama orangtuanya mencoba mendatangi nasabah PTM yang nama aslinya dirahasiakan. Saat dikonfirmasi nasabah sendiri mengatakan kalau dirinya tidak pernah mengatakan kepada kepala cabang kalau BS yang sudah mengambil uang angsuran tersebut.

Setelah kami konfirmasi pada Selasa (2/1/24) Elsi sapaan akrabnya mengatakan bahwa dirinya hanyalah menjalankan perintah dari Kepala Areanya atau atasannya. Bahkan saat awak media menanyakan tentang surat kontrak kerja selalu Kepala Cabang, Elsi tidak memiliki salinan atau file tentang surat tersebut dan akan diminta dulu kepada pimpinan. Bahkan hingga berita ini diturunkan Muthe yang katanya merupakan Kepala Area tidak dapat dimintai keterangan apapun bahkan nomor awak media kami pun diblok.

Merasa masih ada yang Janggala dari beberapa kejadian, BS yang juga sempat di minta membuat surat pernyataan kalau dirinya benar telah mengembalikan sejumlah uang guna mengembalikan uang nasbah, namun BS merasa keberatan dan tidak mau tanda tangan surat tersebut. Dari itulah pada Jumat (5/1/24), BS mendatangi kantor dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi sumatera selatan guna melaporkan hal hal yang dialaminya selama ini.
( Rinjani)

Previous articleIkuti perintah Kapolda Sumsel, Bidang Propam pastikan netralitas Polri
Next articleDana Desa Dorong Produktivitas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here