Home Kriminal Oknum Kades Saripi Ditangkap, Diduga Koordinator Penambangan Ilegal di Paguyaman

Oknum Kades Saripi Ditangkap, Diduga Koordinator Penambangan Ilegal di Paguyaman

19
0

VENEWS— Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang kepala desa aktif, berinisial SP, sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya sembilan orang pelaku penambangan ilegal ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kesembilan tersangka, terungkap bahwa SP, yang menjabat sebagai Kepala Desa Saripi, diduga kuat sebagai *koordinator sekaligus penyandang dana utama* dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut. SP disebut mengatur operasional tambang ilegal yang berlokasi di kawasan perkebunan tebu Paguyaman, serta memberikan dukungan logistik dan perlindungan terhadap para pelaku.

Penangkapan terhadap SP dan sembilan tersangka lainnya dilakukan pada *Sabtu, 25 Oktober 2025*, setelah mereka kedapatan masih melakukan aktivitas penambangan ilegal meskipun telah diberikan *imbauan resmi oleh pihak kepolisian seminggu sebelumnya* untuk menghentikan kegiatan tersebut. Imbauan tersebut rupanya tidak diindahkan, sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan *upaya paksa penegakan hukum* di lokasi tambang.

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, *Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH*, dalam keterangannya menyatakan bahwa tindakan tegas tersebut diambil karena para pelaku tetap membandel dan melanjutkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum.

“Kami sudah memberikan peringatan sebelumnya. Namun mereka tetap melanjutkan kegiatan penambangan tanpa izin. Saat kami lakukan penindakan, bahkan beberapa pelaku sempat melakukan perlawanan. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas namun tetap humanis,” ujar KBP Maruly Pardede,Kamis (30/10/2025).

Saat ini, seluruh tersangka termasuk SP telah ditahan di *Rumah Tahanan Polda Gorontalo* untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan *Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta *Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP*.

 

_“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Kegiatan penambangan ilegal di Paguyaman telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar, termasuk kerusakan lahan perkebunan tebu milik warga dan pencemaran sumber air. Selain itu, keterlibatan seorang kepala desa dalam aktivitas kriminal ini memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap aparatur pemerintahan desa.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah hukum Provinsi Gorontalo, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.(ril)

Previous articleBegini Komitmen PT OKI Pulp & Paper Mills Dukung Pembangunan Infrastruktur di OKI
Next articleDanamon Catat Pertumbuhan Laba Bersih 21% Sepanjang 9 Bulan Pertama 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here