Home Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers

1. Dalam menjalankan tugas, wartawan dan staf media venews.id  dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam boks redaksi.

2. Wartawan venews.id DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.

3. Wartawan venews.id, dilarang merangkap sebagai wartawan atau contributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen venews.id.

4. Wartawan dan staf media venews.id wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.

5. Setiap berita yang terpublikasi adalah tanggungjawab dari Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi.

Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan Media venews.id atau PT PT.DEWANGGA MAHAMERU SAKTI .  serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Palembang, Sumatera Selatan
Tanggal 25 Desember  2024

Wahyu Hidayat
Pimpinan Perusahaan