Beranda Ekonomi Aduan THR Tinggi, Pemerintah Pastikan Penyelesaian dan Kepastian Hak Pekerja

Aduan THR Tinggi, Pemerintah Pastikan Penyelesaian dan Kepastian Hak Pekerja

4
0
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (Foto: Dok Kemnaker)

VENEWS Pemerintah memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengawasan tidak berhenti pada pencatatan, tetapi harus berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta para gubernur segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di daerah. “Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegasnya dalam keterangan pers, Sabtu (28/3/2026).

Ia menekankan bahwa pengawas ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah, harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan, menindaklanjuti sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Langkah percepatan ini dilakukan menyusul masih tingginya jumlah aduan terkait pembayaran THR 2026. Pemerintah memandang penguatan pengawasan lapangan menjadi kunci agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti hingga tuntas, mulai dari pemeriksaan hingga penyelesaian konkret.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, penanganan aduan terus berjalan.

Sebanyak 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja telah diterbitkan, disertai tujuh Nota Pemeriksaan I dan empat rekomendasi. Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.  “Data ini menunjukkan seluruh aduan terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja secara nyata dan terukur,” ujarnya.

Kemnaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi indikator tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.  “Bayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Jangan menunggu teguran. Pemerintah akan memastikan hak pekerja terlindungi,” tegas Ismail.

Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak pekerja, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perusahaan di momentum Idulfitri.(infopublik)

Artikulli paraprakOperasi Siaga Lebaran Bongkar Penyelundupan Narkoba via Bandara Soetta
Artikulli tjetërMenkeu Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kementerian Keuangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini