VENEWS— Komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berlatar belakang pendidikan sarjana ditangkap polisi setelah diduga menjadi pengedar sabu di Kota Lubuk Linggau.
Tersangka berinisial EDF (30) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah pondok kawasan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 14 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,98 gram yang disembunyikan tersangka di bawah kasur.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat kota dan permukiman warga.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di kawasan Siring Agung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H. langsung menginstruksikan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko, S.H., M.H. bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang dan 13 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu yang disembunyikan tersangka di bawah kasur.
Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain:
– 14 paket sabu dengan berat bruto 2,98 gram
– 1 unit timbangan digital
– 10 lembar plastik klip sisa pakai
– 1 bal plastik klip bening ukuran kecil
Keberadaan timbangan digital dan plastik klip dalam jumlah cukup banyak menunjukkan bahwa tersangka diduga menjalankan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika secara aktif.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi mengatakan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat dengan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujar Romi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukum.
“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di seluruh wilayah,” kata Nandang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka EDF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(RIL)







