Home Daerah Lahat Kotak Pandora Sengketa Tanah di Sukarami: Dugaan Pemalsuan Dokumen Mengguncang Desa

Kotak Pandora Sengketa Tanah di Sukarami: Dugaan Pemalsuan Dokumen Mengguncang Desa

7
0

VENEWS– Persoalan tanah di Desa Sukarami, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, kembali mencuat ke permukaan.

Bermula dari niat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemilik lahan atas nama Aldo untuk membuat berita acara pengukuran tanah seluas kurang lebih 2 hektar, rencana itu mendadak terhenti setelah pemerintah desa menolak menerbitkan dokumen tersebut.

Alasannya, objek tanah yang hendak disertifikatkan ternyata masih dalam sengketa.

Kepala Desa Sukarami, Idham Kholid, menegaskan bahwa meski surat keterangan tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Pengakuan Hak (SPPH) sudah pernah dibuat, muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.

“Ternyata tanah tersebut bermasalah, sehingga untuk sementara dipending dulu proses pembuatan sertifikasinya,” jelas Idham,Selasa (10/2/2026).

Pemerintah desa sempat menggelar musyawarah dengan seluruh pihak terkait. Namun, tidak semua hadir, sehingga hasil pengecekan lapangan belum bisa dipastikan.

Sekretaris Desa Sukarami, Suprianto, menambahkan, “Pak Kades belum bisa menandatangani berita acara itu, jadi kami minta kedua belah pihak bermusyawarah dan menyelesaikan dengan baik.”

Ketegangan semakin memuncak ketika muncul dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SPPH yang dibuat oleh Amir.

Bas, salah satu pihak yang merasa dirugikan, menolak keras adanya tanda tangan dirinya dalam dokumen tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani sebagai saksi batas surat jual beli ataupun pembuatan SPPH itu. Saya keberatan dan jika perlu akan menempuh jalur hukum,” tegas Basri.

Persoalan semakin pelik karena riwayat jual beli tanah tersebut melibatkan banyak pihak dan dokumen yang saling bertentangan. Amir mengklaim menjual tanah kepada Ramlan, lalu berpindah tangan ke Fir pada tahun 2008.

Sementara Saprudin, yang juga keluarga Amir, menjual tanah yang sama kepada Fendra, sebelum akhirnya dibeli oleh Aldo. Kejanggalan pun muncul: kwitansi pembelian Fir mencatat luas tanah 10 hektar, sedangkan dokumen jual beli hanya mencatat 7,99 meter persegi.

Pengamat Hukum Pidana, Ishak Nasroni, SH, menilai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen peralihan hak membuat dokumen tersebut batal demi hukum.

“Pemalsuan ini mengakibatkan dokumen dianggap tidak pernah sah sejak awal. Sesuai KUHP Nasional terbaru, pelaku pemalsuan surat dapat dipidana hingga 6 tahun penjara,” jelasnya.

Anehnya, dokumen SPPH versi Amir tidak tersimpan di arsip resmi kantor desa, melainkan di dalam tas milik Sekretaris Desa.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan prosedur administrasi desa. “Surat itu disimpan dan baru saja dikeluarkan dari dalam tas Sekdes. Padahal surat inilah yang menjadi kunci kotak pandora persoalan lahan yang sudah dikuasai Fendra selama belasan tahun,” ungkap Ishak.

Kasus sengketa tanah ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan potensi tindak pidana yang dapat menyeret banyak pihak ke ranah hukum. Dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen, jalan penyelesaian melalui musyawarah tampaknya semakin sulit. Satu-satunya cara untuk membuka tabir kebenaran adalah membawa kasus ini ke pengadilan, agar kepastian hukum dapat ditegakkan dan hak kepemilikan tanah benar-benar jelas.(ril)

Previous articlePakta Integritas RT/RW: Garda Terdepan Palembang Menuju Kota Sehat, Cerdas, dan Peduli
Next articleRakor Bersama Menko AHY: Gubernur & Walikota Palembang Desak Percepatan Revitalisasi Rusun 26 Ilir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here