– Drama Hukum Berebut Tanah Warisan
VENEWS -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan dalam perkara sengketa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kebun Bunga, Jumat (6/2/2025).
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keabsahan sertifikat lahan seluas 47.474 meter persegi yang diduga terkait praktik mafia tanah bernilai fantastis.
Sidang lapangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dien Novita, S.H., M.H., bersama hakim anggota Andi Mulyana, S.H., M.H. dan Wiwin Susanti, S.H., M.H.. Seluruh pihak berperkara hadir langsung di lokasi objek sengketa, termasuk penggugat Desty dan tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang.
Perkara Nomor 38/G/2025/PTUN.PLG ini menyoal Sertipikat HGB Nomor 92/Kebun Bunga dengan Surat Ukur Nomor 302/Kebun Bunga/2013 atas nama PT MFI Bumi Sriwijaya.
Penggugat meminta majelis hakim membatalkan sertifikat tersebut, mencabutnya, serta menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Majelis hakim menilai sidang lapangan penting untuk memastikan batas-batas dan kondisi fisik lahan sebelum dijadikan bahan pertimbangan putusan. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum penggugat, Sairnudin, S.H. dan Ali Hanapiah, S.H., menjelaskan bahwa tanah sengketa awalnya milik almarhum Haji Imam Syafi’i. Setelah beliau wafat, tanah diwariskan kepada ahli waris, yakni istri Dama Saripane serta anak-anaknya Dendi Ismora dan Desty.
Namun, pada tahun 2019 tiba-tiba terbit Sertipikat HGB atas tanah tersebut tanpa sepengetahuan ahli waris. Bukti dari BPN berupa surat pelepasan hak atas SHM Nomor 879 justru menimbulkan kejanggalan karena saksi-saksi berasal dari internal BPN, bukan dari pihak keluarga.
Kuasa hukum menuding adanya praktik mafia tanah. Saksi-saksi yang dihadirkan, seperti Halwaris, Sarjana Hukum Register, dan Ahmad Zahiril, disebut pernah bekerja di BPN.
“Ini cacat hukum dan cacat administrasi,” tegas kuasa hukum.
Ahli waris Desi Imam Syafi’i mengaku sangat dirugikan. Ia menegaskan tanah warisan tidak pernah dijual, dialihkan, atau diagunkan.
Namun, sertifikat atas nama PT Madyatam Konstruksi diduga dialihkan ke PT MFI Sriwijaya yang dikaitkan dengan pengusaha Muhammad Fitno. Tanah tersebut bahkan disebut menjadi dasar pencairan dana hingga Rp87 miliar di Bank BNI.
“Saya tidak pernah mengagunkan tanah itu. Kalau surat itu dipakai, patut diduga palsu,” ujarnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda sejak 2021 dan masih berjalan. Selain jalur pidana, keluarga juga menempuh jalur perdata dan PTUN demi memperoleh keadilan.
“Saya yakin dengan adanya undang-undang pemberantasan mafia tanah, tanah ini akan kembali kepada kami,” pungkas Desi.
Pihak tergugat dari BPN Kota Palembang belum memberikan keterangan resmi.
“Untuk hal ini kami belum bisa menyimpulkan dan akan melaporkan permasalahan ini terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar perwakilan BPN.
Sidang lapangan ini menjadi momentum penting dalam mengungkap dugaan praktik mafia tanah di Palembang. Dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah, perkara ini bukan sekadar sengketa warisan, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas mafia tanah. (ril)







