Home Kriminal Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggaran Hak Cipta: Polda Gorontalo Tegaskan...

Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggaran Hak Cipta: Polda Gorontalo Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Era Digital

17
0

VENEWS  – Di tengah derasnya arus digitalisasi yang membentuk wajah baru peradaban sosial masyarakat, kesadaran akan pentingnya etika dan hukum dalam penggunaan media digital menjadi semakin krusial.

Perkembangan teknologi informasi yang pesat menuntut masyarakat untuk tidak hanya melek digital, tetapi juga memahami batasan hukum yang mengatur hak-hak individu, termasuk hak cipta.

Kesadaran inilah yang menjadi latar belakang kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Pada 13 November 2025, penyidik menerima laporan dari pihak IKS terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh seorang konten kreator berinisial ZH, yang dikenal aktif di media sosial dan berasal dari Provinsi Gorontalo.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa ZH diduga menggunakan dua buah foto milik IKS tanpa izin untuk kepentingan konten digitalnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi dan pendapat ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan ZH yang mengambil dan menggunakan dua foto tanpa seizin pemiliknya merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Atas dasar tersebut, pada 9 Desember 2025, status perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan

Perkembangan terbaru dari kasus ini terjadi pada Senin, 12 Januari 2026. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo secara resmi menetapkan ZH sebagai tersangka.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penyidikan yang mencakup keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta bukti surat yang menguatkan dugaan pelanggaran.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Harapannya, proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dalam kasus ini, ZH dijerat dengan pasal yang cukup tegas, yakni Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta, dapat dikenai sanksi pidana.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna media sosial dan pelaku konten digital untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan karya orang lain. Di era digital, di mana informasi dan konten dapat tersebar dengan cepat, kesadaran akan hak cipta dan etika digital menjadi sangat penting.

Setiap elemen masyarakat, mulai dari individu, komunitas, hingga institusi, perlu memahami bahwa hak cipta bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap karya dan kreativitas seseorang. Pelanggaran terhadap hak tersebut bukan hanya merugikan pencipta, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam ekosistem digital.

Polda Gorontalo melalui Ditreskrimsus menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum di ranah digital. Penanganan cepat terhadap laporan IKS menunjukkan keseriusan aparat dalam merespons pelanggaran hak kekayaan intelektual, sekaligus menjadi edukasi hukum bagi masyarakat luas.(ril)

Previous articleBupati Muba Hadiri RAT KUD Sriwijaya, Koperasi Dinilai Jadi Penopang Ekonomi Desa
Next articlePerkuat Hubungan Sejarah Sriwijaya–India, Herman Deru Sambut Investasi dan Program Training SDM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here