Home Nasional DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

23
0

VENEWS – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan pentingnya kesetaraan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga integritas, independensi, dan kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.

Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., dalam keterangan pers yang dirilis Jumat (9/1) menyatakan bahwa ketimpangan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc telah berlangsung lama dan tidak boleh dibiarkan lagi.

Persoalan itu bukan sekadar isu kesejahteraan, melainkan telah berkembang menjadi masalah struktural yang berpotensi serius menggerus prinsip keadilan, independensi kekuasaan kehakiman, dan kepastian hukum.

Menurut Luthfi, Hakim Ad Hoc adalah bagian sah dan konstitusional dari kekuasaan kehakiman. Mereka duduk dalam majelis yang sama dengan Hakim Karir serta memikul tanggungjawab yang setara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Bahkan, lanjutnya, dalam perkara-perkara strategis seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM dan hubungan industrial, peran dan keahlian Hakim Ad Hoc justru sangat dominan dan menentukan.

Jika keberadaan Hakim Ad Hoc hanya dimaksudkan sebagai hakim awam (lay judges) sebagaimana dikenal dalam sistem Anglo-Saxon, mereka ditempatkan diluar struktur peradilan professional. Mereka tidak terikat pada disiplin serta tanggung jawab yudisial sebagaimana hakim karier.

Namun dalam praktik peradilan Indonesia, konstruksi tersebut samasekali tidak berlaku.

Faktanya, meskipun secara nomenklatur disebut “ad hoc”, Hakim Ad Hoc menjalankan fungsi yudisial yang sama, yakni memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara rutin dan berkelanjutan layaknya Hakim Karir.

Ironisnya, mereka tetap tidak dikategorikan sebagai Pejabat Negara, sehingga penghasilan dan tunjangan mereka diperlakukan berbeda, termasuk dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang mencerminkan adanya perlakuan diskriminatif dalam sistem ketatanegaraan dan kepegawaian negara.

Dalam kaitan ini DePA-RI menilai bahwa negara hingga saat ini masih memperlakukan Hakim Ad Hoc secara tidak setara, baik dari aspek regulasi, tunjangan, maupun jaminan sosial.

Keberlakuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang tidak pernah direvisi selama lebih dari 13 tahun telah menciptakan ketertinggalan signifikan, terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang secara drastis meningkatkan kesejahteraan Hakim Karir.

Kondisi ini mencerminkan adanya diskriminasi struktural di tubuh peradilan. Ketimpangan tersebut bukan hanya soal angka atau nominal, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan integritas sistem peradilan itu sendiri.

Menurut Ketua Umum DePA-RI, Negara tidak boleh hanya memanfaatkan keahlian dan tanggung jawab besar Hakim Ad Hoc, sementara perlindungan dan kesejahteraan mereka diabaikan.

Ia menekankan bahwa Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan undang-undang sektoral dan Keputusan Presiden, sehingga secara hukum mereka menjalankan fungsi negara yang setara dengan Hakim Karir.

Oleh karena itu sudah sepatutnya negara memberikan perlakuan yang adil, termasuk dalam hal kesetaraan tunjangan dan pemenuhan jaminan sosial Hakim Ad Hoc.

Dalam konteks itu, DePA-RI mendesak Presiden RI untuk segera mengambil langkah konstitusional dan administratif dengan merevisi atau menerbitkan Peraturan Presiden baru yang menjamin kesetaraan hak finansial dan jaminan sosial Hakim Ad Hoc.

Selain itu, Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman diharapkan tidak bersikap pasif, melainkan proaktif dan bertanggung jawab secara moral serta institusional dalam memperjuangkan keadilan di internal lembaga peradilan.

Apabila ketidakadilan ini terus dibiarkan, menurut Luthfi Yazid, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh Hakim Ad Hoc, tetapi juga oleh sistem peradilan secara keseluruhan.

Ancaman mogok sidang serta potensi tidak sahnya putusan akibat absennya Hakim Ad Hoc dalam majelis merupakan risiko nyata yang dapat melumpuhkan penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik.

Dalam kaitan ini pula berlaku adagium universal “justice delayed is justice denied”, ketika keadilan tertunda akibat kelalaian negara memenuhi hak-hak Hakim Ad Hoc, maka pada hakikatnya negara sedang menafikan keadilan itu sendiri.

Ketua Umum DePA-RI lebih lanjut menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan secara nyata, dimulai dari internal lembaga peradilan itu sendiri,(ril)

Previous articlePemkab Muba Bersama TNI–Polri Dukung Swasembada Pangan 2026, Panen Raya Jagung Serentak Digelar di Lawang Wetan
Next articleWaspada! Modus Baru Narkoba Lewat Vape

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here