VENEWS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang menemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin resmi.
“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly. Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat dan memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, termasuk penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi dari dalam tanah.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa aktivitas penambangan emas ilegal tersebut telah berlangsung selama satu bulan penuh.
Kegiatan dilakukan di atas lahan milik salah satu tersangka dan menggunakan alat berat berupa ekskavator serta mesin dompeng untuk memisahkan material emas dari tanah.
“Melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” jelas Maruly.
Ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam operasi ilegal tersebut.
Tersangka berinisial NP diketahui sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal utama kegiatan tambang. Sementara itu, AP berperan sebagai pekerja lapangan, dan IP bertindak sebagai operator alat berat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, aktivitas tambang ilegal ini juga dinilai telah merusak lingkungan sekitar. Penggunaan alat berat tanpa pengawasan dan tanpa kajian lingkungan yang memadai berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan longsor di kemudian hari.
Dalam penggerebekan di lokasi tambang, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan dan akan diserahkan bersama para tersangka ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap dua.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Gorontalo dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik-praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Laporkan kepada kami jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing,” pungkasnya.(ril)







