Home Daerah Musi Banyuasin Pemkab Muba Tuntaskan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Dua Kecamatan, 50 Pasang...

Pemkab Muba Tuntaskan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Dua Kecamatan, 50 Pasang Kini Miliki Legalitas Pernikahan

1
0

VENEWS– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin merampungkan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di dua kecamatan, yakni Kecamatan Lais dan Kecamatan Sungai Keruh. Program yang dikoordinasikan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Muba ini berhasil mengesahkan pernikahan sebanyak 50 pasangan, sekaligus membantu mereka memperoleh dokumen resmi seperti buku nikah dan akta kelahiran.

Kegiatan tersebut terlaksana atas dukungan Pengadilan Agama Sekayu, Kementerian Agama Muba, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muba, serta Kantor Urusan Agama di Kecamatan Lais dan Sungai Keruh.

Kabag Kesra Setda Muba H Opi Pahlopi, mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari layanan keagamaan yang mendapat dukungan penuh dari Bupati Muba H M Toha Tohet SH dan Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen.

“Program ini dijalankan agar masyarakat memperoleh legalitas pernikahan berupa surat nikah dan akta kelahiran. Masih banyak warga Muba yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah, sehingga mereka mengalami kesulitan saat membutuhkan identitas tersebut. Sidang isbat nikah menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan itu,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Muhammad Idris, S.Ag, juga mengungkapkan bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan inisiatif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kegiatan ini sangat positif. Kami mendukung penuh dengan berkolaborasi bersama Disdukcapil dan Kementerian Agama. Sidang isbat nikah terpadu ini telah selesai kami laksanakan dengan lancar,” terang Idris.

Pelaksanaan sidang isbat di Kecamatan Lais juga mendapat respons positif dari pemerintah kecamatan. Plt Camat Lais Zukar SKM MSi, menyampaikan apresiasi atas dilaksanakan kegiatan ini.“Kami mengucapkan terima kasih atas program isbat nikah ini. Tentu kami sangat mendukung kegiatan ini agar terus dilanjutkan, karena masih banyak masyarakat yang belum memiliki identitas resmi pernikahan,” tuturnya.

Hal serupa diungkapkan Camat Sungai Keruh, Dendi Suhendar SE MSi, yang menilai antusiasme masyarakat sangat tinggi.
“Antusias warga terlihat jelas dari pelaksanaan kegiatan ini di Kecamatan Sungai Keruh. Bahkan, kegiatan ini sudah tiga kali kami selenggarakan di sini,” pungkas Dendi.(ril)

Previous articleWali Kota Palembang Ratu Dewa Teken MoU dengan Kejati Sumsel di Griya Agung, Disaksikan Gubernur Sumsel
Next articleRelawan dan Masyarakat Apresiasi Polri Fasilitasi Penyaluran Bantuan ke Daerah Bencana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here