Home Daerah Musi Banyuasin Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Picu Gelombang Protes dan Desakan Penegakan...

Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Picu Gelombang Protes dan Desakan Penegakan Hukum

3
0

 

VENEWS — Insiden kebakaran kembali mengguncang wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kali ini, api melalap sebuah penyulingan minyak ilegal yang berlokasi di Desa Lokajaya A7, Kecamatan Keluang, pada Rabu (,19 /11/2025), sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai penyebab kebakaran maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar dan sumber internal, lokasi yang terbakar diketahui merupakan penyulingan minyak ilegal milik seorang warga bernama Ulil. Saat dikonfirmasi, Ulil tidak membantah kepemilikan tersebut, namun menyatakan bahwa operasional penyulingan berada di bawah koordinasi Koperasi INKOTANI PERINDO.

“Kami tidak tahu menahu urusan kebakaran, itu sudah diurus Koperasi INKOTANI, sebab kami sudah setor,” ujar Ulil singkat, seolah melempar tanggung jawab kepada pihak koperasi.

Pernyataan lebih mengejutkan datang dari Ketua Koperasi INKOTANI PERINDO, Faisal, yang saat dimintai tanggapan justru menunjukkan sikap tidak peduli terhadap proses hukum.

“Silakan laporkan ke Polsek, silakan diberitakan,” katanya, tanpa menunjukkan itikad untuk membantu penyelidikan atau bertanggung jawab atas operasional yang berada di bawah koordinasi koperasi tersebut.

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Umum LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, S.H., mengeluarkan kecaman keras terhadap pengurus koperasi dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Kebakaran ini bukan kejadian pertama. Sudah berkali-kali terjadi, namun para pelaku tetap bebas beroperasi. Kami minta Polres Muba segera menangkap pemilik penyulingan dan pengurus Koperasi INKOTANI PERINDO yang diduga terlibat membekingi kegiatan ilegal ini,” tegas Desri.

Ia menambahkan bahwa praktik penyulingan minyak ilegal di Keluang sudah masuk kategori terorganisir, dengan dugaan adanya pungutan tetap kepada para pelaku melalui koperasi yang tidak memiliki legalitas resmi.

“Bagaimana mungkin koperasi yang tidak terdaftar di Dinas Koperasi bisa memungut iuran kepada para pelaku penyulingan ilegal. Ini jelas melibatkan jaringan dan harus diusut tuntas,” ujarnya.

Desri juga menyoroti janji Kapolres Muba yang pada 10 November 2025 menyatakan akan menetapkan tersangka terkait rentetan kebakaran sumur dan penyulingan ilegal. Namun hingga kini, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau dibiarkan, kebakaran seperti ini akan terus terjadi, dan hanya menunggu waktu sampai ada korban. Karena itu kami mendorong tindakan tegas tanpa kompromi,” pungkasnya.

Gelombang protes terhadap lambannya penanganan kasus ini juga datang dari berbagai organisasi masyarakat. Ketua Ormas Barikade 98 Muba, Boni, menyatakan bahwa pihaknya bersama sejumlah LSM dan aktivis akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Muba pada 26 November 2025.

Organisasi yang akan bergabung dalam aksi tersebut antara lain Gempita Muba, Projamin Muba, Tim 9 Naga Hitam, Forum Cakar Sriwijaya, LSM Kombas, dan AWDI Muba.

“Kami ingin menyampaikan aspirasi secara langsung terkait penanganan kasus yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kapolres Muba yang sudah berjanji pada hari Senin 10 November bakal ada tersangka justru malah berbohong,” ujar Boni.

Ketua DPD Gempita Muba, Mauzan, menegaskan bahwa aksi tersebut hanya membawa satu tuntutan utama.

“Satu tuntutan kami yaitu tangkap pelaku dan pemilik Penyulingan Minyak Ilegal dan Sumur Minyak Ilegal yang terbakar di Keluang. Polres Muba harus segera memeriksa dan menangkap pengurus Koperasi INKOTANI PERINDO yang diduga jadi beking ilegal refineri di Keluang,” tukasnya.

Kebakaran berulang di lokasi penyulingan ilegal tidak hanya menimbulkan ancaman terhadap keselamatan warga, tetapi juga memperburuk kondisi lingkungan. Asap pekat, potensi ledakan, dan pencemaran tanah serta air menjadi risiko nyata yang dihadapi masyarakat sekitar.

Ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum pun semakin meningkat, terutama setelah janji-janji penindakan yang tak kunjung terealisasi. Aksi demonstrasi yang direncanakan menjadi simbol perlawanan masyarakat terhadap praktik ilegal yang dibiarkan tumbuh subur.

VENEWS akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru seputar penanganan hukum, aksi masyarakat, serta dampak lingkungan dari aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah Keluang.(ril)

Previous articleBupati Muba Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi se-Sumsel
Next articleMenteri Imipas: Total Upah untuk Napi di Program Ketahanan Pangan Capai Rp700 Juta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here