VENEWS—Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi kembali dibuktikan secara nyata. Di bawah kepemimpinan Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., penyidik Subdit III Ditreskrimsus berhasil menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone, Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Tersangka berinisial RA ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat beberapa pihak dan berujung pada penahanan. RA diketahui berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan proyek yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia, untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut.
Namun, jaminan pelaksanaan yang seharusnya menjadi bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan proyek, ternyata tidak dapat diklaim. Lebih jauh, dana yang digunakan untuk memperoleh jaminan tersebut justru dialihkan oleh RA untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi salah satu titik terang dalam pengungkapan skema korupsi yang merugikan negara.
RA sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut, penyidik Subdit III Ditreskrimsus melakukan penelusuran dan berhasil menemukan keberadaan RA di Jalan Bajiminasa 2, Kota Makassar. Tersangka kemudian diamankan dan langsung dibawa ke Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam keterangannya kepada awak media, KBP Maruly Pardede menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada satu atau dua nama. “Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini. Siapa pun yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maruly.
RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, perbuatan RA telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menjamin pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan yang vital bagi mobilitas masyarakat Gorontalo.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam skema korupsi ini. KBP Maruly Pardede juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan proyek-proyek pemerintah dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas korupsi,” tegas Maruly.
Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa Polda Gorontalo tidak hanya berkomitmen secara retoris, tetapi juga secara operasional dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pembangunan daerah.(RIL)







