VENEWS — Dalam upaya menstabilkan harga beras dan memastikan kualitas pangan yang beredar di masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras.
Pembentukan satgas ini dilaksanakan di Mapolda Gorontalo pada Rabu (22/10/2025), dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait dari instansi pemerintah dan lembaga pengawasan pangan.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 375 Tahun 2025, sebagai respons terhadap fluktuasi harga beras yang dinilai meresahkan masyarakat serta maraknya praktik penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak sesuai dengan label kualitas.
Kasubdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.Ap., menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar bersama Satgas Pangan Daerah.
“Saat ini kami dari Satgas Pangan Daerah telah melaksanakan rapat koordinasi. Sudah dibentuk Satgas Pengendalian Harga Beras berdasarkan surat keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 tahun 2025,” ujar Kompol Agus dalam keterangannya kepada media.
Satgas ini akan dikoordinasikan langsung oleh Direktorat Krimsus Polda Gorontalo dan melibatkan tujuh stakeholder utama, antara lain:
– Badan Pangan Nasional (Bapanas)
– Dinas Pertanian
– Dinas Perindustrian dan Perdagangan
– Perum Bulog
– serta beberapa instansi pendukung lainnya
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan sinergi dalam pengawasan distribusi dan penjualan beras, serta menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Mulai hari ini, satgas tersebut telah melakukan rapat untuk mengendalikan harga beras,” tambah Agus.
Sebagai langkah awal, Satgas Pengendalian Harga Beras langsung bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar dan ritel beras di wilayah Gorontalo.
Tujuannya adalah untuk mengecek harga jual beras di lapangan dan memastikan kesesuaian dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Hari ini kita akan turun ke beberapa pasar untuk mengecek harga beras. CB (cek dan beri) yang kami laksanakan adalah memberikan edukasi maupun peringatan kepada para pelaku usaha agar menaati harga eceran tertinggi,” jelas Kompol Agus.
Bagi pelaku usaha yang terbukti menjual beras di atas HET atau menjual produk dengan kualitas yang tidak sesuai label, Satgas akan memberikan sanksi administratif berupa pemasangan stiker peringatan, stempel pelanggaran, hingga surat teguran resmi.
“Kami akan memberikan stiker maupun stempel, sekaligus surat teguran bagi pelaku usaha yang melanggar HET. Kegiatan ini diharapkan dapat secepat mungkin menurunkan harga beras,” tegasnya.
Pembentukan Satgas ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Polda Gorontalo dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Selain penindakan, Satgas juga akan terus melakukan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan pengendalian harga.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Gorontalo dapat memperoleh beras dengan harga yang wajar dan kualitas yang terjamin, serta tercipta iklim usaha yang sehat dan adil di sektor pangan.(ril)







