Home Daerah Musi Banyuasin Maraknya Aktivitas Usaha Ilegal di Musi Banyuasin: Antara Regulasi, Korupsi, dan Ancaman...

Maraknya Aktivitas Usaha Ilegal di Musi Banyuasin: Antara Regulasi, Korupsi, dan Ancaman Nyawa

20
0

 

VENEWS  Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tengah menghadapi darurat aktivitas usaha ilegal.

Dari pengeboran minyak tradisional hingga penambangan pasir galian C, praktik-praktik haram ini kian menjamur dan berlangsung secara terang-terangan.

Ironisnya, para pelaku berlindung di balik tafsir keliru terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 25, yang sejatinya ditujukan untuk pengelolaan sumur tua oleh badan hukum resmi seperti koperasi atau BUMD, bukan untuk membuka sumur baru secara liar.

Aktivitas illegal drilling dan illegal refinery telah menimbulkan dampak lingkungan yang mengkhawatirkan serta korban jiwa.

Sepanjang Januari hingga Juli 2024, tercatat sembilan insiden kecelakaan yang menewaskan lima orang⁽¹⁾⁽²⁾. Ledakan sumur minyak di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, menjadi salah satu tragedi paling memilukan, dengan lima korban tewas dan satu kritis⁽²⁾.

Meski insiden terus terjadi, distribusi minyak ilegal tetap berjalan lancar. Truk-truk bak mati, fuso, dan tronton hilir mudik membawa minyak mentah keluar dari Muba hingga ke Pulau Jawa.

Ribuan barel minyak bumi keluar setiap hari, namun tak ada satu rupiah pun yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)⁽¹⁾. Semua keuntungan masuk ke kantong pelaku ilegal dan oknum aparat yang diduga terlibat sebagai pengawal atau koordinator lapangan⁽³⁾.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap insiden kebakaran atau ledakan tidak pernah berujung pada penindakan hukum terhadap pemilik usaha ilegal.

Penyelidikan kerap direkayasa, dengan menunjuk satu orang sebagai tersangka yang disuruh mengaku sebagai pemilik usaha. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam melindungi aktivitas ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa hukum di Muba tak lagi tajam ke atas.

Seorang mantan pelaku illegal drilling dari Kecamatan Keluang mengungkapkan bahwa bisnis minyak ilegal di Muba sangat mudah dijalankan, asalkan ada “koordinasi” dengan aparat.

“Kuncinya koordinasi pak, baik pengeboran, galian C, masakan termasuk angkutan minyak ilegal kalau kita koordinasi InsyaAllah aman,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Ia juga menambahkan bahwa uang yang beredar dalam bisnis ini sangat besar, sehingga banyak pihak tergoda untuk terlibat.

“Mulai dari koordinasi per drum hasil pengeboran, koordinasi masakan, fee tanah, sampai koordinasi angkutan,” katanya.

 

Tak hanya minyak, penambangan pasir ilegal juga menjamur di sepanjang aliran Sungai Musi. Banyak titik tambang pasir yang diduga belum mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi tanpa hambatan.

Dampaknya terhadap ekosistem sungai dan masyarakat sekitar belum sepenuhnya terungkap, namun kerusakan lingkungan sudah mulai terlihat⁽⁵⁾.

Musi Banyuasin kini menjadi potret buram dari lemahnya penegakan hukum, manipulasi regulasi, dan kerakusan ekonomi ilegal. Jika tidak segera ditindak tegas, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan akan terus terkikis. Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan, bukan hanya untuk menutup sumur-sumur ilegal, tetapi juga untuk membersihkan jaringan korupsi yang melindungi mereka.(ril)

 

Previous articleSKK Migas dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tandatangani Nota Kesepakatan Sinergi Kegiatan Hulu Migas
Next articlePenghapusan Pajak Kampus Swasta Non-Profit: Udara Segar bagi Pendidikan Tinggi di Palembang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here