VENEWS – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Raperda LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024, Selasa (17/06/25).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP didampingi Wakil Ketua 1 Ichram Nur Hidayah, ST dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP di ruang sidang lantai dua gedung DPRD setempat tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP menyampaikan, bahwa LKPJ tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan selama tahun anggaran 2024. Hal ini bertujuan agar dapat mengevaluasi bersama demi peningkatan kualitas pembangunan daerah ke depannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan, bahwa sebelumnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas laporan keuangan Pemkab Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan dengan kembali meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Dengan Penurunan Opini ini, tentunya menjadi cambuk dan catatan tegas bagi kita bersama agar tidak terulang kembali,” ucap Arie Septia Adinata.
Lanjut Bupati, Menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPK tersebut, pihak Pemkab Bengkulu Utara telah menyusun rencana aksi atau action plan dan juga sudah menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerah terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi dimaksud. (Eren/ADV).