Home Kriminal Jatanras Polda Sumsel Amankan 7 Juru Parkir Liar di Palembang

Jatanras Polda Sumsel Amankan 7 Juru Parkir Liar di Palembang

46
0

 

VENEWS – Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan 7 orang juru parkir liar di seputaran Kota Palembang. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.

Ketujuh juru parkir liar tersebut BA (50), RC(34), YK(58), NA (35), RM (54), MU (28), dan MAP (29).

Mereka diamankan di beberapa lokasi, termasuk di sekitar Bank BNI/Indomaret KM 9, Rumah Makan Palapa Jaya Raya KM 9, dan toko kaca Asahi Jaya.

Tindakan yang dilakukan interogasi awal, pengambilan data diri, pengamanan barang bukti, dan penyerahan para juru parkir liar ke Direktorat Samapta Polda Sumsel.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025 yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk premanisme dan pungutan liar. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan penindakan hukum terhadap aksi premanisme dan pungutan liar di wilayah Sumsel.(ril)

Previous articleDanamon Raih Penghargaan di The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
Next articlePangkalan Tungkal Terangi Blankspot dengan Starlink, Inovasi Desa Lahirkan Konektivitas dan Kemandirian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here