VENEWS– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., menjadi narasumber dalam acara Bengkulu Talk Show yang mengusung tema “Membangun Literasi dan Pemusnahan Arsip Guna Meningkatkan Efisiensi”. Acara ini disiarkan secara langsung dari Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Kepahiang pada Selasa siang (11/03/2025).
Dari Pantauan awak media Selain Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, narasumber lain dalam acara ini antara lain Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.I.P., Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si., dan Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Kepahiang, Zikrullah, S.Pd., M.Pd.
Dalam talk show tersebut, Gregory Dayefiandro menjelaskan peran DPRD dalam mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan di Kabupaten Kepahiang. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan sebagai bagian dari prinsip check and balance dalam pemerintahan daerah untuk mewujudkan good governance.
“DPRD berkomitmen memastikan implementasi UU Nomor 43 Tahun 2009 berjalan optimal. Kami menjalankan fungsi pengawasan secara persuasif untuk melindungi kepentingan negara dan hak-hak masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Dia juga memaparkan sejumlah regulasi di Kabupaten Kepahiang yang mendukung pengelolaan dan pemusnahan arsip. Beberapa di antaranya adalah:
1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Arsip Daerah yang mengatur kebijakan kearsipan sesuai amanat UU Nomor 43 Tahun 2009.
2. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan melindungi arsip dari kerusakan, kehilangan, dan penyalahgunaan.
3. Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 045.05-515 Tahun 2023 tentang Tim Administrasi Penerapan Aplikasi Srikandi sebagai upaya digitalisasi arsip di lingkungan pemerintah daerah.
4. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis yang bertujuan menjaga keaslian, keamanan, dan ketersediaan arsip di berbagai perangkat daerah.
Terkait dengan efisiensi birokrasi melalui pemusnahan arsip, Gregory Dayefiandro menegaskan bahwa DPRD sangat mendukung upaya ini selama sesuai dengan aturan dan prinsip kehati-hatian.
“Kami memastikan bahwa arsip yang akan dimusnahkan telah memenuhi Jangka Waktu Retensi Arsip (JRA). Arsip yang memiliki nilai pertanggungjawaban keuangan harus disimpan minimal selama 10 tahun sebelum dimusnahkan,” jelasnya.
Selanjutnya ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan arsip sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas pemerintahan daerah. Langkah-langkah yang dapat dilakukan mencakup pencatatan arsip secara sistematis, penyediaan akses yang jelas bagi masyarakat, serta pelacakan penggunaan dan perubahan arsip.
Namun, ia juga mengakui bahwa tantangan terbesar dalam pengelolaan arsip bukanlah pada pembuatan regulasi, melainkan pada implementasinya di lapangan.
“Budaya kerja konvensional yang sulit berubah menjadi tantangan utama dalam tata kelola arsip daerah. Diperlukan kerja sama yang baik antara pemangku kebijakan dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan konsep good governance secara optimal,” pungkasnya.
Laporan: Wawan