Home ADVETORIAL Diduga tidak miliki izin, gerai Toko Miring, disidak Komisi III DPRD Palembang

Diduga tidak miliki izin, gerai Toko Miring, disidak Komisi III DPRD Palembang

104
0

 

 

VENEWS,-  Pembangunan sebuah gerai riteil toko miring di Jalan Pipa Raya Rt 30 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, mengundang perhatian Komisi III  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Palembang.

Selasa (18/2/2025) Komisi III DPRD Kota Palembang yang langsung diketuai Rubi Indiarta dan anggotanya Ruspanda Karibullah,Andrean Okdi Priantoro,Umari Supiandi dengan cermat memperhatikan bangunan berbetuk segi empat yang diduga belum memiliki izin.

Bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, wakil rakyat ini memanngil pihak pengelola untuk melihat dokumen resmi izin bangunan tersebut.

Dikatakan, Sekertaris Komisi III DPRD Kota Palembang Ruspanda Karibullah, setiap bangunan harus melalui mekanisme yang ada, untuk terlebih dahulu memiliki Site Plan bangunan, SPPL,denah,tata bangunan, perijinan,kewajiban .

“Sayangnya untuk membuat itu semua sebelum di lakukan,”  jelasnya.

Menurutnya, kelalaian birokrasi Pemerintah Provinsi Sumsel juga menghambat OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) ,Dinas Pekerjaan Umun (PUPR) dan Dinas Peehubungan (Dishub) secara detail bangunan itu.

Diperhatikan dengan cermat, kelalain dalam lingkungan nampak jelas terlihat, seperti saluran pembuangan air yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar.

“Kita minta pihak pengelola agar melebarkan saluran air dua meter, dan tidak menutup saluran secara permanen karena akan berdampak pada genangan air,’ ungkap Ruspanda.

Mirisnya lagi, selama.proses pembangunan, pihak pengelola melalaikan keselamatam warga sekitar,karena tidak menutup area bangunan seperti pegar pembatas seng ataupun banner.

“Hal ini dilakukan agar supaya tidak menggangu pengguna jalan yang berlalu lalang dan juga bisa lebih cantik tidak terkesan pembangunan kumuh” ungkap Ruspanda.

Dikatakan, Ruspanda bangunan riteil dengan nama Toko Miring ini sangat dekat sekali  dengan pasar induk. Jadi ini bentuk swalayan maka  mereka diminta untuk pekerja untuk merekrut warga sekitar.

“Ini sudah kewajiban kita untuk turut menertibkan, tidam harus menunggu laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Mik An selaku owner dari bangunan yang akan di jadikan retail mengatakan ini merupakan teguran dari masyarakat melalui DPRD kota yakni komisi III .

“Saya akan segera memperbaiki saluran  air dan membukanya,” katanya.(ADV)

Previous articleWakapolda Sumsel Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Polri
Next articlePeringati Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Sekda Edward Candra  Ajak Kalangan  Pelajar Terlibat Aktif Jaga Kelestarian Bumi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here