VENEWS – Kuasa Hukum karyawan sekaligus Kuasa Hukum Pemilik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Haris Azhar resmi melaporkan PT Gorby Putra Utama (GPU) ke Polda Sumsel.
Haris mengatakan, akibat perusakan lahan seluas 12,2 hektar yang terjadi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Musi Banyuasin (Muba), pada 2 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, PT SKB merugi puluhan miliar.
Ia mengaku, laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sumsel dengan nomor registrasi LP/B/165/II/2025/SPKT/POLDA Sumsel, yang dicatat pada 6 Februari 2025 pukul 15.41 WIB.
“Klien kami memiliki lahan perkebunan seluas 3.859,7 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 00146/MUBA yang diterbitkan pada 23 Februari 2022,” kata Haris.
Menurut Aktivis HAM ini, lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit yang berusia sekitar enam tahun. Namun, di lokasi kejadian, pihaknya menemukan sejumlah pohon sawit telah dirusak menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator merek Sany SY500 berwarna kuning.
“Alat berat tersebut digunakan untuk merobohkan batang sawit dengan tujuan membuka area pertambangan,” kata Haris dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa akibat perusakan tersebut, PT SKB mengalami kerugian besar, bahkan hingga puluhan miliar.
“Kerugian diperkirakan mencapai Rp 12 miliar, dengan luas lahan yang rusak sekitar 12,12 hektare di Blok 48 dan 23,8 hektare di Petak A. Total pohon sawit yang dirusak mencapai 1.738 batang,” ungkapnya.
Haris menegaskan bahwa PT GPU tidak memiliki hak atas lahan yang dijadikan lokasi pertambangan tersebut. Ia merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/TUN/2024 yang dikeluarkan pada 2 Desember 2024. Dalam putusan itu, SHGU milik PT SKB seluas 3.859,7 hektare dinyatakan sah dan tetap berlaku.
“Kami mendesak agar seluruh aktivitas pertambangan di lahan tersebut segera dihentikan,” tegasnya.
Untuk diketahui, sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU di Desa Sako Suban sudah berlangsung lama. Persoalan ini muncul akibat ketidaksesuaian batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Musi Rawas Utara (Muratara), yang dipicu oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76/2014.
Regulasi tersebut mengalihkan sekitar 12 ribu hektare wilayah Muba ke Muratara, termasuk 1.750 hektare lahan SHGU milik PT SKB yang telah ditanami kelapa sawit.(ril)