Home Kepahiang Ketua DPRD Kepahiang ,Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan...

Ketua DPRD Kepahiang ,Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Bersama Mendagri

4
0

VENEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., didampingi Plt. Sekretaris DPRD, Dendi, S.Sos., M.M., mengikuti rapat koordinasi persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Rapat yang berlangsung secara daring tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan digelar di Ruang Vidcon Command Center Pemda Kepahiang pada Senin pagi (03/02/2025).

Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., beserta Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah (Prokopimda) Setda Kepahiang. Dalam kesempatan tersebut, Mendagri menyampaikan adanya perubahan jadwal pelantikan kepala daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Semula, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 06 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut mengalami perubahan karena Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) terkait sengketa hasil Pilkada 2024 menjadi 04–05 Februari 2025. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa dengan Pilkada daerah yang hasil gugatannya ditolak oleh MK.

Keputusan ini diambil untuk efisiensi dan efektivitas pelantikan. Berdasarkan pertimbangan bersama Presiden, Mendagri menyampaikan bahwa pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada 20 Februari 2025 di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Pelantikan kepala daerah serentak pada 20 Februari akan melibatkan total 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, ditambah kepala daerah yang telah mendapatkan putusan dismissal pada 04–05 Februari, kami juga mengimbau daerah yang tidak memiliki sengketa atau telah diputuskan melalui dismissal agar segera menyampaikan usulan atau penetapan kepala daerah terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri, karena Hal ini bertujuan agar proses pelantikan dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan” Tutupnya Mendagri Tito Karnavian.

Laporan: Wawan

Previous articleTeladani Rasulullah Ketua DPRD Sumsel peringati Isra Mi’raj 1446 H bersama anak panti asuhan 
Next articlePansus I DPRD Kabupaten Kepahiang Gelar Pembahasan Raperda RPPLH Bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here