Home Pendidikan Kadisdik Bantah Pemotongan Berdasarkan Persetujuan Pejabat Dinas Pendidikan

Kadisdik Bantah Pemotongan Berdasarkan Persetujuan Pejabat Dinas Pendidikan

11
0

 

VENEWS.ID – Menindaklanjuti adanya pengaduan dari LSM Laskar Prov. Sumatera Selatan terhadap Kepala SMP Negeri 25 Palembang, atas dugaan pemotongan gaji terhadap pegawai Non ASN di SMP Negeri 25 Palembang, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palembang, Adrianus Amri angkat bicara.

Kadisdik Kota Palembang, Adrianus Amri menegaskan, bahwa pihaknya tidak lernah memberikan persetujuan untuk melakukan pungutan liar maupun pemotongan dana apapun. Terkait permasalahan tersebut, kata Amri, Dinas Pendidikan Kota Palembang telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Kepala Sekolah, Guru dan tenaga pendidik (tendik) yang terkait dalam permasalahan tersebut.

“Kami sudah menegur dan memberikan pembinaan kepada Kepala SMPN 25 Palembang agar dapat melaksanakan segala administrasi dan pengelolaan penyelenggaraan sekolah secara baik, benar dan akuntabel,” katanya di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2024).

Amri menegaskan, pihaknya tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh Kepala sekolah maupun warga sekolah yang lain, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Kita akan tindak tegas bila ketahuan adanya pungli, baik dari kepala sekolah kepada guru, wali siswa, siswa maupun oleh pihak Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memberikan pembinaan kepada setiap kepala sekolah maupun warga sekolah lainnya terkait masalah pungutan liar.
“Intinya kita memberikan motivasi kepada guru ataupun tendik yang terkait, agar tetap semangat, berkinerja baik, untuk meraih masa depan yang lebih baik di masa yang akan datang,” paparnya.(ril)

Previous articleKebakaran di Areal HGU PT. Hindoli, Satu TSK Diamankan
Next articleBerawal Dari Wibu yang Hanya Nonton Anime Hingga Masuk Nominasi TikTok Awards: Perjalanan Inspiratif Agung Tri Laksono

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here