Home Pendidikan Gelar Monev Implementasi Inpres No Tahun 2021 dengan Kemenko, BPJS Ketenagakerjaan Berikan...

Gelar Monev Implementasi Inpres No Tahun 2021 dengan Kemenko, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Ahli Waris

11
0

VENEWS.ID – Guna mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Hotel Mercure Bengkulu, pada Rabu 20 November 2024.

Monev ini bertujuan untuk memastikan tercapainya target kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal serta para pekerja rentan.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, membuka langsung acara Monitoring dan Evaluasi tersebut.

Dia menyebutkan, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial telah dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah, dunia usaha, maupun komunitas masyarakat.

“Tantangan yang kita hadapi bersama adalah pemahaman sebagian masyarakat yang masih rendah mengenai pentingnya jaminan sosial, serta kendala teknis dalam pendataan tenaga kerja di lapangan,” ujarnya.

Khairil memastikan pemerintah memperluas jangkauan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup berbagai sektor, termasuk pekerja sektor informal yang belum sepenuhnya terlindungi

Bersama pemerintah kabupaten/kota, Pemprov Bengkulu, menindaklanjuti program ini dengan mendata dan mengikutsertakan pekerja rentan kedalam jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

“Sebesar 30 persen akan ditanggung oleh pemerintah Provinsi, dan yang 70 persen ditanggung oleh pemerintah kota/kabupaten masing-masing,” jelas Khairil.

Ditempat yang sama, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Niken Ariati, mengapresiasi realisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu.

“Bengkulu saat ini telah merealisasi jaminan sosial tenaga kerja telah mencapai 37 persen, mendekati rata-rata nasional yang berada di angka 39 persen, tentunya ini merupakan pencapaian yang sangat baik, mengingat keterbatasan APBD, tetapi pemerintah daerah tetap berupaya maksimal,” ujar Niken.

Lebih lanjut Niken menyampaikan, dari 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu, capaian tertinggi adalah di Kabupaten Kaur, sementara yang capaian paling rendah yaitu kabupaten Lebong. Kabupaten kaur menjadi yang tertinggi yaitu mencapai 75 persen, namun sebaliknya capaian terendah ada di Kabupaten Lebong, yang masih berada di angka 17 persen.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin juga menyampaikan, BPJS Ketenegakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bengkulu yang telah memberikan perlindungan kepada 39.487 pekerja rentan di Provinsi Bengkulu.

“Kami juga mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk juga memberikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi pekerja rentan di daerahnya masing-masing, dan menjelang pelaksanaan Pilkada ini kami mengajak seluruh petugas adhoc KPU dan Bawaslu untuk juga segera terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Muhyidin.

Pelaksanaan Monev ini juga mengundang dari berbagai elemen terkait dari kota/kabupaten dengan tujuan untuk mengevaluasi progres pendaftaran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hadir juga dalam Agenda Monev tersebut, Deputi Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, Perwakilan Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Handy Setya Arnanto.

Disamping melakukan Monitoring dan Evaluasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat santunan kepada 4 ahli waris pekerja yang terdaftar sebagai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ahli waris tersebut, yaitu, 1 Arganta Yuda AZ, ahli waris dari almarhum Yudhistira Agustian, Pekerja Harian Lepas (PHL) di Badan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu. Menerima manfaat Santunan jaminan kematian dan beasiswa dengan nominal klaim Rp 208.500.000.

Kedua Muhammad Saib, ahli waris dari Wiwin Kuraiesin, karyawan Yayasan Baitul Izzah.Menerima Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa dengan nominal klaim Rp 212.787.540.

Berikutnya ketiga, Bambang Joko Bayu, ahli waris dari Reni Ramadanti, karyawati Klinik Pratama Armina Sakti. Menerima manfaat Santunan jaminan hari tua, jaminan kematian, dan beasiswa dengan nominal klaim Rp 129.173.600.

Lalu keempat, Dahlia Minarwati, ahli waris dari Atmi Ferizal, Petugas Tidak Tetap (PTT) Kecamatan Taba Penanjung. Menerima manfaat Santunan jaminan kematian dan beasiswa untuk dua anak dengan nominal Rp 251.500.000.

Dengan adanya kegiatan Monev ini, diharapkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu dapat terus meningkat, memberikan perlindungan yang lebih luas kepada seluruh pekerja, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan sosial yang lebih baik di Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu(ril)

Previous articleMenkes Minta RS Swasta Optimalkan Layanan Premium untuk Penanganan dan Deteksi Kanker
Next articleKapal Nippon Maru Bersandar: Pemuda ASEAN-Jepang Perkuat Diplomasi Lintas Budaya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here