VENEWS.ID- Seorang oknun Kepala Desa bersama anak kandungnya di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu ini terbilang kompak.
Sebab keduanya kompak dan terbukti penyalahgunaan Anggaran Dana Des dikorupsi untuk kepentingan pribadi.
Oknum kades yang dimaksud yakni Kades Talang Renah (Sa) bersama anak kandungnya (Gw) yang ditunjuk menjadi Sekdes menyalahgunakan anggaran desa tahun 2023.
Penangkapan Kades dan anak kandung yang ditunjuk menjadi Sekdes ini, menambah deretan dari 28 tersangka korupsi yang menjadi komitmen kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kasus korupsi.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo,S.Tr.K, S.I.K,M.H, menegaskan, tersangka (SA) selaku Kades Talang Renah Bemgkulu Utara terbukti tidak ada melibatkan kaur keuangan desa, melainkan melibatkan selaku anak kandung kades dengan jabatan sebagai Sekretaris desa dalam pengelolaan dana desa Talang Renah.
Sesuai dengan laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023 Desa Talang Renah Nomor: 03/LHP. K/WIL.V/IT KAB/2024, Adapun Barang Bukti (BB)
APBDes Talang Renah Kec, Air Besi tahun 2023 berikut dokumen pencairan. 2. SK Kades Talang Renah dan SK Sekdes serta perangkat desa.
SK PPKD, SK TPK dan SK PPK4. SPJ kegiatan tahun 20235. Kwitansi Pembayaran dan dokumen lainnya.
“Adanya temuan kerugian negara dengan membangun jembatan gantung dengan pagu anggaran Rp 402.804.500, dilakukan dengan cara borongan dengan nilai Rp 220 juta oleh penyedia inisial Uj, sesuai dengan perjanjian ditunjuk langsung oleh kades serta tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan,” tegasnya Minggu (3/11/2024).
Setelah dilakukan cek fisik bersama ahli teknik Ir. Jawoto MT didapatkan temuan kekurangan volume atas pembangunan jembatan sebesar Rp 221.611800.
Selain itu kades juga menggunakan uang DD tersebut untuk kepentingan pribadi nya sebesar Rp 30 juta dan GW juga menggunakan sebesar Rp10 juta untuk kepentingan pribadi,.
Atas ulah kedua kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak RP. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah)”. Tutupnya Kasat (wawan)