Home Daerah Empat Lawang Periode Kedua HBA Telah menjabat 2 Tahun 10 Bulan 9 Hari Sebelum...

Periode Kedua HBA Telah menjabat 2 Tahun 10 Bulan 9 Hari Sebelum Diberhentikan

32
0

 

VENEWS. ID – Sejak penunjukan sebagai Bupati tertanggal 21 Agustus 2013 hingga diberhentikan pada tanggal 29 Juni 2016 kemarin. Budi Antoni Aljufri (HBA) telah menjabat Bupati Empat Lawang selama 2 Tahun 10 Bulan 9 hari. Dengan demikian dirinya sudah menjabat kepala daerah selama 2 periode.

Untuk diketahui berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.16-6377 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Dirjen Otonomi Daerah Sekretariat Ditjen Otonomi Daerah, Susilo, Budi Antoni Aljufri diangkat sebagai Bupati sejak 29 Agustus 2013.

Sementara itu, surat penetapan pemberhentian Budi Antoni Aljufri (HBA) sebagai Bupati Empat Lawang periode 2013-2018 nomor 131.16-5413 tahun 2016 mengacu pada keputusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 21/PID/TPK/2016 PT.DKI tanggal 3 Mei 2016 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi maka Mendagri memberhentikan HBA pada tanggal 29 Juni 2016.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari pada rapat kerja bersama Komisi II di komplek parlemen Jakarta Pusat pada 15 Mei 2024 lalu mengatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota yang sudah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama tidak diperbolehkan mencalonkan kembali.

Undang-Undang Pilkada menetapkan bahwa seseorang yang telah menjabat selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak, tidak boleh mencalonkan diri lagi.

“Syarat ini mengacu pada ketentuan bahwa seseorang belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” ungkapnya.

Lebih rinci Hasyim menerangkan bahwa kriteria dua kali masa jabatan meliputi telah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama atau pejabat yang telah dua kali dalam jabatan yang sama tetapi tidak berturut-turut

Dan telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau beda daerah. Penghitungan masa jabatan dimulai sejak keputusan pengangkatan dalam jabatan tersebut diterbitkan.

“Masa jabatan ditentukan selama lima tahun penuh atau paling singkat selama 2,5 tahun. Dengan demikian, jika seorang pejabat telah menjabat selama 2,5 tahun. Dan itu sudah dihitung sebagai satu periode masa jabatan,” tegasnya.

Sekedar info. Pernyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat

sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka 65 waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun

Setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. (BOT).

Previous articleRibuan pesepeda motor sambut kedatangan Matahati
Next articleAnggap RDPS Sosok Ideal untuk Anak Muda, Relawan GERCEP DP Nyatakan Dukungan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here