VENEWS.ID – Ibarat kata pepatah sepintar-pintarnya tupai melompat pasti akan jatuh juga, Kurang lebih dua tahun melakukan aksi ilegal, Oknum petugas SPBU dan pengunjal yang melakukan praktik curang akhirnya berhasil diungkap oleh Polda Bengkulu,
Perbuatan Tindak pidana migas ini terjadi di salah satu SPBU di Kecamatan Tanjung Kemuning.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Anwar SIK MSi, melalui Direktur Direskrimsus yang didampingi Ps. Kasubdit Tipiter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Nainggolan, dan Paur Pensat Humas Polda Bengkulu, Iptu Desty, Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bengkulu pada Kamis, (15/8/24). Menjelaskan bahwa dua orang tersangka telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah AS, seorang pengawas SPBU, dan tersangka kedua adalah GH, seorang pengunjal.
Ps. Kasubdit Tipiter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Nainggolan, menjelaskan Kasus ini terungkap bermula dari keluhan masyarakat yang merasa tidak dilayani dengan baik saat membeli BBM di SPBU Desa Aur Ringit. Masyarakat melaporkan bahwa petugas sering mengatakan BBM kosong, tetapi melayani pembeli yang mereka kenal. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang pelaku pada hari Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi.
“Ternyata Metode yang digunakan oleh para pelaku dengan cara mengisi BBM ilegal ini adalah dengan mengisi pertalite ke dalam jerigen yang ada di dalam mobil Suzuki APV dan mengisi bio solar ke dalam tangki tambahan yang telah dimodifikasi pada Mitsubishi L300, para pelaku dengan cara mengisi BBM berulang-ulang dengan menggunakan plat nomor dan barcode yang berbeda-beda, dalam setiap aksinya, si pengunjal bisa mendapatkan jatah 400-500 liter BBM yang kemudian dipasarkan ke wilayah Padang Guci dan pengecer lainnya”. Ungkap Jerry
Dijelaskan Ps. Kasubdit Tipiter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Nainggolan untuk kerugian negara masih dalam perhitungan dan penyidikan, dan saat ini ada sejumlah barang bukti yang cukup signifikan kita amankan dari para tersangka.
“Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan dan penyidikan, saat ini Ada beberapa Barang bukti yang telah kita amankan 160 liter bio solar, 1,2 ton pertalite, 3 unit handphone, lima plat nomor polisi, empat lembar barcode, dan dua unit mobil,” tandas Jerry.
Ditambahkan lagi Ps. Kasubdit Tipiter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Nainggolan Kami akan menegakkan hukum seadil-adilnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami akan menegakkan hukum seadil-adilnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Sanksi yang menanti mereka cukup berat, mengingat dampak buruk dari tindakan mereka terhadap distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan dan Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).” tegas Jerry. ( Wawan )