VENEWS.ID –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melakukan verifikasi dan sinkronisasi terhadap temuan 4.073 data pemilih ganda di wilayahnya.
Hal itu berdasarkan hasil pencermatan dalam daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak  2024.

“Kita belum bisa memastikan untuk jumlah daftar pemilih sementara (DPS), karena memang dari hasil rakornas data dan informasi KPU itu ada data ganda di wilayah kami,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Minggu (11/8/2024)

Esya mengatakan, KPU tengah mencermati dan memeriksa kembali data ganda pemilih, demi memastikan agar DPS yang ditetapkan nanti sesuai dengan jumlah penduduk di Kabupaten Cirebon.

Menurut Esya, proses tersebut sangat penting dilakukan supaya masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024.

Selain itu, kata dia, KPU Kabupaten Cirebon juga sedang melaksanakan rapat pleno terbuka untuk melakukan rekapitulasi serta menetapkan jumlah DPS.

“Saat ini kami melakukan rapat pleno penetapan DPS tingkat Kabupaten Cirebon, untuk kemudian ditetapkan pada tingkat provinsi dan bisa menjadi produk DPS. Kami lakukan sinkronisasi, baru dapat data bersih untuk DPS,” ujarnya.

Esya menuturkan setelah rapat pleno selesai, KPU Kabupaten Cirebon akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait penetapan DPS tersebut.

“Kami menerima saran dan masukan dari masyarakat, rentang waktunya selama 10 hari pada 18-27 Agustus 2024,” katanya.

Dia mengatakan, KPU juga sudah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digunakan pada pelaksanaan pilkada di November 2024.

“Memang ada perubahan. Pemilu kemarin, di angka 6.000 TPS, sekarang 3.317 lokasi. Lebih sedikit memang, karena ada penyatuan. Nanti kami juga sediakan TPS di lokasi khusus, salah satunya di lapas,” katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(infopublik.id)

Previous articlePresiden Jokowi dan Menhan Prabowo Optimistis IKN Jadi Kota Modern Ramah Lingkungan
Next articleYonif 3 Marinir Berhasil Temukan Musuh di Latihan Tempur Gunung Welirang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here