VENEWS.ID- Polisi Daerah(Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) membuka layanan pengaduan kepada warga jika menemukan pungutan liar (pungli) yang dilakukan juru parkir (Jukir) saat menarik uang retribusi.

“Polda Sumsel telah meluncurkan nomor WhatApp untuk pengaduan masyarakat jika ada Pungli Jukir ke nomor bantuan polisi ke nomor 081370002-110,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, SIK, melalui  Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH, S.I.K M.I.K ), Senin (29/4/2024) lalu,dalam dialog interakif bersama Radio RRI Palembang.

Dialog interaktif yang juga menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang  Aprizal Hasyim diwakilikan Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Palembang Dedi Apriadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Edwin Effendi melalui Kabid Ops Bina Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat  Cherly Panggar Besi, kata Yunar Hotma pungutan parkir dengan unsur pemaksaan melebihi retribusi yang ditentukan bisa dijerat pidana umum 368 KUHP.

“ Masyarakat jangan takut melaporkan kegiatan pungli karena Polda Sumsel bersama TNI dan Instansi terkait telah membentuk Tim Satgas Saber Pungli,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Palembang Dedi Apriadi mengatakan,tarif parkir sudah diatur dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang nomor 4 tahun 2008 tentang pengelolaan dan retribusi parkir. Dimana tarif itu sendiri sudah diatur dalam perda tersebut telah diatur, untuk Roda 4 sebesar Rp. 2.000,-untuk Roda 2 sebesar Rp. 1.000,- untuk Bus kecil atau jenis Engkel sebesar Rp. 3.000,-, Bus Besar dan sejenis nya sebesar Rp. 5.000 Truk gandeng, Tronton sebesar Rp.10.000, -itu sudah diatur perda pajak dan retribusi Kota palembang.

“Kami sangat apresiasi untuk penertiban pungli jukir ini,” ungkapnya.

Sementara itu, ditempat yang sama , Kabid Ops Bina Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat  Cherly Panggar Besi menjelaskan, sesuai dengan Perda kota Palembang, Pemkot telah mengeluarkan dan menetapkan lokasi – lokasi kantong parkir yang telah disediakan, seiring itu juga telah disediakan para juru parkir yang lengkap dengan indentitasnya.

“Mereka jukir yang legal ada identitasnya,” ungkapnya.(rinjani)

 

Previous articleJNE Content Competition 2024 Kembali di Gelar, Menangkan Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah
Next articleMay Day 2024, Menaker Ajak Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here