VENEWS.ID –Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan adanya penarikan permohonan uji pelaksanaan pilkada oleh pemohon yakni Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai  perkara pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. UU tersebut tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) pada Kamis, (7/3/2024).
Sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Humas MK, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, beserta Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah dan Asrul Sani, pihaknya telah menerima surat elektronik dari Pemohon yang berisi tentang Perludem mencabut permohonan pengujian materiil UU Pilkada.
Pihak MK tengah mengkonfirmasi  kepada pemohon terkait alasan penarikan permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 dengan mengadakan sidang Pleno di Gedung MK yang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon melalui dalam jaringan (daring).
Sementara itu Kuasa Hukum Pemohon, Fadli Ramadhanil, membenarkan terkait surat yang dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi berisi tentang penarikan permohonan oleh pemohon.
“Memang benar surat tersebut dikirimkan oleh prinsipal melalui kuasa hukum tentang penarikan permohonan. Alasannya berdasarkan nasihat (panel hakim) dan memperhatikan hasil persidangan pertama, kami mempertimbangkan akan ajukan kembali sekaligus dengan pemetaan pemilu nasional nantinya,” ungkap Fadli.(infopublik.id)
Previous articleHUT ke-7 SMSI: Dari Badai Disrupsi Hingga Ancaman Perpres
Next articleKorlantas Polri Gelar TFG Kesiapan Pengelolaan Arus Lalu Lintas Lebaran 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here