VENEWS.ID – Berdirinya bangunan tanpa mengantongi izin di Kota Palembang terus mendapat sorotan tajam dari K- MAKI Sumsel.

Bangunan tiga lantai  Cold Strorage (Gudang pendingin) di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Alang Alang Lebar (AAL) milik salah satu pengusaha terkenal di Palembang milik Robby Hartono alias Affat diduga belum mengantingi izin mendirikan bangunan (IMB).

Mirisnya meski belum ada izin, pembangunan yang nyaris selesai ini terkesan belum mendapat respon dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan wakil rakyat.

“Pemkot Palembang dan DPRD Palembang tidak di anggap,” kata Deputy K MAKI Sumsel Fery Irawan, Senin (08/01/2023).

Dia memgatakan, Pemkot dan wakil rakyat terkesan tutup mata, dan belum menunjukan keberanian untuk melakukan penertiban.

“Karena pengusaha Affat sendiri tetap lanjutkan membangun, lebih berani pengusaha dari Pemerintah daerah, jelas jelas tidak memiliki Izin selembar apa pun tetap beroperasi, “ungkapnya.

Bahkan kasat mata bangunan yang akan digunakan untuk gudang pendingin inipun menyalahi, belum ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Anehnya pengusaha lebih berani dan melawan dari pemerintah padahal jelas menyalahi aturan,” tegasnya lagi.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PU PR) Palembang Ahmad Bastari Yusak melalui Kepala Seksi ( Kasi ) Tata Bangunan Indah, mengungkapkan telah melaksanakan kewajibannya.

“Kita sudah al melaksanakan tugas Hasil lapangan sudah disampaikan,” ungkapnya.

Sementara Itu anggota DPRD Komisi III Firman  Hadi sangat menyanyangkan lambannya Pemkot Palembang dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Kita sudah merekomendasikan dan sudah SP 2, dan jelas bangunan itu menyalahi aturan tidak memiliki izin hanya saja PU PR Palembang belum berkerja,” tegasnya, saat dihubungi via selulernya, Seni (08/01/2023) sore.

Setelah  sidak itu juga, katanya legislatif meminta Pemkot Palembang untuk memansang spanduk atau sejenisnya diarea pembangunan yang memberitahukan bahwa pembangunan dalam pengawasan karena tidak memiliki izin.

“Sampai sekarang belum juga dipasang, ini terkesan dibairkan saja, seharusnya Pemkot Palembang tegas dalam menegakan aturan,” tegasnya lagi.

Ditakutkan dengan adanya pengusaha yang berani mendirikan bangunan tanpa mengantongi izin ini, akan berdampak buruk di mata masyarakat yang terkesan tebang pilih.

“Kita sangat menyayangkan Pemkot terkesan tutup mata,” tegasnya.(why)

 

Previous articlePresiden Jokowi Meresmikan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor
Next articleDalami Kepemilikan Aset SYL, KPK Periksa GM Radio Prambos

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here