VENEWS.ID – Meski Pemeeintah Kota (Pemkot) Palembang saat ini gencar menegakkan peraturan daerah, tapi tampaknya tak membuat para pengusaha takut.
Pembangunan ruko maupun perumahan tetap berjalan, meski diduga tanpa ada Izin Pendirian Bangunan (IPB).
Seperti pembangunan Cold Storage (Gudang pendinginan) di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang Alang Lebar diduga milik pengusaha terkenal di Palembang Roby Hartono yang lebih dikenal dengan panggilan Affat disinyalir berdiri tanpa ada izin yang mengikuti aturan syarat lingkungan dan peruntukan wilayah.
Tentunya adanya dugaan bangunan tanpa izin ini berpotensi akan menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengurusan IMB mendapat sorotan tajam dari K MAKI Sumsel.
‘eharusnya Pemkot tegas tanpa pandang bulu seperti kepada pedagang kaki lima dengan mengusir dan membongkar bangunan Cold Storage yang tidak memiliki selembar kertas izin apa pun”, papar Bony Balitong Koordinator K MAKI Sabtu (23/12/2023).
Mirisnya bangunan yang akan dibangun dua lantai inipun nyaris selesai, hanya butuh beberapa tahaoan pengerjaan lagi dan bangunan itu siap.dioperasionalkan.
“Diduga ada oknum aparat dan orang birokrasi dibalik pembangunan belum ada izin itu,” ungkap Boni.(why)