VENEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, resmi mengumumkan akan merekrut 181 ribu petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS).

Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdikli Parmas) dan SDM KPU Sumsel Rudianto Pangaribuan mengatakan, para petugas Pemilu 2024 akan mendapat layanan skrining riwayat kesehatan dan perlindungan kesehatan lebih lanjut guna mencegah jatuhnya korban meninggal dunia maupun sakit seperti Pemilu 2019.

“Kita merujuk KPU RI, akan ada kewajiban seluruh KPPS di Sumsel harus ada BPJS Kesehatan,” katanya, Rabu (6/12/2023) saat coffe morning bersama awak media di Cafe Resto Caramel Palembang.

Dikatakannya, BPJS Kesehatan sudah menjadi keharusan setelah menyusul kebijakan tersebut
telah disepakati oleh Kantor Staf Presiden bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui surat edaran bersama yang ditandatangani di Jakarta.

“Kalau di Sumsel ada 181 ribu KPPS yang disebar pada pencoblosan 14 Febuari mendatang,” tegasnya.

Dan juga sudah menjadi aturan yang disepakati untuk usia KPPS ini, dari usia 17 – 55 tahun.

“Ini juga merupakan tanggapan pemerintah atas evaluasi Pemilu 2019 Atas dasar itu, sekarang melakukan skrining kesehatan bagi para petugas,” katanya.(why)

Previous articleMenimalisir sengketa tanah di 18 kecamatan,Pemkot, Polrestabes dan BPN sepakat mengunakan ODM
Next articleKodam II Swj terima bantuan tiga unit Ambulance

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here