.VENEWS.ID ,- Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik melakukan pemasangan Sarana berupa nomor Pengaduan Ombudsman di Puskesmas Dempo Palembang, Sabtu (2/12/2023).
Pemasangan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah bersama Kepala Puskesmas Dempo Palembang, drg. Novi Artati.
Ombudsman RI perwakilan Sumsel menjelaskan pemasangan ini wujud komitmen Ombudsman dan Puskesmas Dempo dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan juga memberikan sarana bagi masyarakat palembang, khususnya pengguna layanan Puskesmas Dempo untuk berkonsultasi atau mengadukan pelayanan publik selain di Puskesmas Dempo juga kepada Ombudsman RI Sumatera Selatan.
“Nomor Pengaduan yang tercantum di poster ini, saya pastikan aktif dan dapat dihubungi kapanpun, sebagai wujud keseriusan Ombudsman RI Sumatera Selatan dalam melindungi hak – hak pengguna layanan dalam mendapat pelayanan yang prima”, Ujar Adrian
Adrian menambahkan jika mendengar istilah “Pengaduan”, kadangkala mempersepsikan kata tersebut dengan sesuatu yang buruk, bahkan ketika terdapat pengaduan dalam pelayanan publik, pemerintah sering kali justru melakukan counter attack terhadap masyarakat yang mengadu, padahal jika mengacu pada peraturan Perundang-undangan, istilah pengaduan dalam pelayanan publik merupakan kata atau tindakan yang bersifat positif bahkan membangun pelayanan publik semakin baik.
“Untuk itu, kepada masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan publik, jika pengaduannya terkait pelayanan publik tidak diberi tanggapan atau tidak diselesaikan oleh penyelenggara layanan maka dapat segera melapor ke Ombudsman R.I Pusat atau di kantor perwakilan provinsi Sumatera Selatan dan dapat juga melalui call center 137 atau WhatsApp Pengaduan 08119703737 serta Tidak dipungut Biaya”, Tutup Adrian.( Rinjani)