Ratu Dewa tawarkan “Honeynoon” dirumah Dinas Wali Kota

VENEWS.ID ,- Seratus pasang peserta nikah massal mengenakan baju pengangon pakaian pengantin, Kamis (30/11/2023) pagi tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya.

Wajah bahagia dengan senyum semringah terlukis di raut seratus pasang suami istri (pasutri) ini, setelah  keinginan untuk mendapatkan pengakuan pernikahan secara negara pun, akhirnya bisa terwujud.

Terlebih mereka peserta nikah massal dari 18 kecamatan  ini dilepas secara langsung di halaman kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Gunawan  beriringan mengunakan becak memadati ruas jalan Merdeka menuju Kambang Iwak langsung disambut Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa sempat melakukan tanya jawab dengan pasangan pengantin yang tengah duduk berbahagai yang telah menjalani rumah tangga selama 18 tahun lamanya tetapi beluk memiliki dokumen sah negara.

Pj Sekda Palembang Gunawan memberikan selamat kepada salah satu pasutri nikah massal sebelum arak arakan ke Kambang Ikan Kamis (30/11/2023).

“Mengapa mengikuti nikah massal ini?tanya Ratu Dewa.

“Untuk mendapatkan kepastian hukum untuk mengurus mengurus dokumen negara untuk keperluan pendidikan anak,” jawab Sukirman.

Dikesempatan itu juga Dewa menawarkan bagi pasutri yang mengikuti nikah massal bisa untuk menginap di rumah dinas Wali Kota Palembang Tasik.

“Kepada panitia bagi peserra nikah massal yang ingin menginap di rumah dinas saya persilahkan,” katanya.

Kepala Kesra Pemkot Palembang Marwansyah mengatakan, sebelumnya 100 pasutri ini telah melakukan sidang Isbat di Pengadilan Negeri Agama Klas 1 Palembang.

“Ini hanya sebagian kecil mereka yang telah memiliki dokumen resmi dari negara setelah mengikuti nikah massal ini.Namun masih banyak Pasutri diluar sana yang masih belum memiliki dokumen resmi buku nikah,” katanya.

Dengan adanya program nikah massal ini, yang diprogramkan Pemkot Palembang melalui Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang mereka bisa memiliki kepastian hukum.

“Tujuan program ini untuk memupuk rasa peduli kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen sah dari negara sebagai kepastian hukum mereka,” ungkapnya.(why)

 

 

Previous articleKejari OKU Selatan himbau, terdakwa kasus pengadaan Alat Covid-19 Leksi Yandi untuk serahkan diri
Next articleJaga Keutuhan Bangsa Jelang Pemilu 2024, Ratu Dewa Lantik FKDM Palembang,

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here