Home Kepahiang DPRD Kabupaten Kepahiang Terima Kunjungan dan Audiensi STIHPADA Palembang Terkait Penelitian Hukum...

DPRD Kabupaten Kepahiang Terima Kunjungan dan Audiensi STIHPADA Palembang Terkait Penelitian Hukum Adat Rejang

117
0

VENEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., didampingi Plt. Sekretaris DPRD, Ayub David Pranoto, S.I.P., M.A.P., menerima kunjungan dan audiensi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (14/07/2025).

Audiensi ini merupakan bagian dari program penelitian dan pengembangan hukum adat Rejang di Kabupaten Kepahiang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Program Studi Magister Hukum STIHPADA, Dr. Bambang Sugianto, S.H., M.H., yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kepahiang periode 2010–2015.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Bambang menjelaskan kunjungan ini bertujuan menjalin kerja sama dan meminta dukungan DPRD dalam pelaksanaan riset hukum adat Rejang. Ia menekankan pentingnya pelestarian nilai-nilai luhur budaya lokal agar tetap relevan di tengah perkembangan zaman.

“Tujuan dari kunjungan kami adalah untuk melakukan penelitian dan pengembangan hukum adat Rejang. Ini merupakan upaya untuk melestarikan nilai-nilai budaya lokal agar tetap bermanfaat dan tetap mampu diterapkan di tengah masyarakat,” ujar Dr. Bambang.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil penelitian ini akan dilanjutkan dalam bentuk karya ilmiah dan penerbitan buku hukum adat Rejang. Penelitian ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi dunia akademik, tetapi juga berkontribusi nyata bagi masyarakat dan generasi penerus di Kabupaten Kepahiang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., didampingi Plt. Sekretaris DPRD, Ayub David Pranoto, S.I.P., M.A.P.,, menyambut baik rencana tersebut dan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif STIHPADA dalam mendalami hukum adat Rejang. Ia menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan riset dan berharap hasilnya dapat diimplementasikan dalam regulasi daerah.

“Alhamdulillah hari ini kami menerima audiensi dari STIHPADA Palembang yang dipimpin langsung oleh Dr. Bambang Sugianto bersama tim. Kami sangat mendukung pelaksanaan riset ini. Semoga hasilnya dapat menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati terkait pelestarian hukum adat Rejang,” ujar Gregory.

Ditambahkan lagi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc.,riset ini diharapkan membawa dampak positif tidak hanya untuk masyarakat Kepahiang, tetapi juga mendorong hukum adat Rejang dikenal di tingkat nasional bahkan internasional.

“Kami bangga dan memberikan kesempatan kepada institusi pendidikan tinggi untuk melakukan riset di daerah ini. Semoga penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, semoga Audiensi ini menjadi salah satu langkah kolaborasi antara Pemerintah Daerah, khususnya DPRD Kabupaten Kepahiang dan lembaga akademik dalam rangka menjaga dan mengembangkan warisan budaya hukum adat Rejang di Bumi Sehasen”.Tutupnya Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc.,( Wawan)

Previous articleSinergi Pusat dan Daerah: Staf Presiden Apresiasi Progres Sumsel dalam Pangan dan Kesehatan
Next articleJenderal (Purn) Try Sutrisno: Kembali ke UUD 1945, Sebuah Keniscayaan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here