VENEWS– Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh sebelas orang masyarakat melalui Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK), didukung oleh Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi terhadap tiga perusahaan kehutanan di Sumsel-PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Permai Wood Industries (SBAWI) hari ini, memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ketiga perusahaan tersebut, yang bergerak di bidang pemanfaatan dan pengelolaan hutan tanaman industri, menyampaikan bahwa selama ini mereka telah menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan Perma No 1/2023, gugatan warga negara atas perkara lingkungan haruslah ditujukan untuk kepentingan umum, bukan untuk meminta ganti rugi pribadi.
Tindakan Greenpeace Indonesia yang bertindak sebagai penggugat intervensi dalam gugatan ini juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, karena mendukung gugatan individu, bukan gugatan untuk kepentingan lingkungan secara umum.
Perusahaan Tegaskan Komitmen Lingkungan
Ketiga perusahaan menyatakan komitmennya terhadap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Selain memiliki infrastruktur lengkap, mereka secara aktif melakukan patroli, pelatihan bersama TNI/Polri, serta terlibat dalam apel siaga karhutla bersama pemerintah provinsi dan instansi terkait.
“Jika tujuan dari gugatan ini adalah untuk menjatuhkan reputasi perusahaan atau bahkan menghentikan operasional, maka dampaknya akan sangat luas, termasuk pada ribuan tenaga kerja dan kontribusi terhadap penerimaan negara,” urai Armand.
Sidang hari ini menjadi tahap akhir sebelum putusan dibacakan dalam waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Majelis Hakim.
Ketiga perusahaan berharap agar proses peradilan dapat berjalan adil dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.