VENEWS – Dalam rangka mengimplementasikan dan mengejawantahkan pelaksanaan ketentuan Pasal 35 ayat (3) UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan, bahwa pengawas penyelenggaraan pelayanan publik terdiri dari pengawas internal dan eksternal, dimana pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Masyarakat, Ombudsman, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota.
Senin (24//2/2025), Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan masa bhakti 2024-2029.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat VIP DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut, berlangsung hangat dan mengalir, dengan topik utama yang jadi pembahasan antara Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie, S.E., M.M., dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum., beserta jajaran Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, mengenai permasalahan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas, serta sejumlah permasalahan lainnya.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2014-2019 itu, permasalahan pelayanan publik yang menonjol dan mendapat banyak atensi dari masyarakat Bumi Sriwijaya di tahun 2024, terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi tingkat SMAN di Kota Palembang, penerbitan Surat Hak Milik (SHM) via PTSL di sejumlah kabupaten/kota yang bertahun-tahun tidak selesai, lampu penerang jalan yang selalu padam, rekrutmen PPPK yang tidak transparan, dan sejumlah permasalahan pelayanan publik lainnya.
Khusus PPDB SMAN Jalur Prestasi 2024 di Kota Palembang, Ombudsman RI telah menerbitkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dijelaskannya, rekomendasi tersebut bersifat wajib dan mengikat, sehingga diharapkan agar segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumatera Selatan yang baru dilantik. Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan juga berkonsentrasi terhadap pelayanan publik bagi penyandang disabilitas. Sebagai bentuknya, di 2025 pelayanan publik atau aksesabilitas penyandang disabilitas menjadi topik kajian, tentu saja dengan tidak meninggalkan pencegahan dan pengawasan terhadap objek pelayanan publik lainnya.
Berdasarkan sejumlah permasalahan pelayanan publik yang terjadi di Bumi Sriwijaya tersebut. Adrian mengatakan urgensi sinergi dan kolaborasi dengan sesama lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, yakni DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan langkah strategis yang akan ditempuh oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan kedepan, ditengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Dia memastikan walaupun saat ini terjadi efisiensi anggaran secara signifikan di Kantor Perwakilan Sumatera Selatan, namun kegiatan pengawasan dan pencegahan maladministrasi di Sumatera Selatan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie, S.E., M.M., menyambut baik kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan ke rumah rakyat tersebut. Ia menjelaskan, selama ini mengikuti perkembangan kegiatan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, utamanya terkait permasalahan PPDB SMAN Jalur Prestasi 2024 di Kota Palembang. Ia juga mengharapkan ditengah efisiensi anggaran yang dihadapi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, agar kegiatan pencegahan maladministrasi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Sumatera Selatan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Badan Usahan Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, tetap dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan kolaborasi sesama lembaga pengawas pelayanan publik.
Andie Dinialdie mengatakan, semua permasalahan pelayanan publik yang terjadi di Sumatera Selatan harus mendapatkan perhatian. Dia mencontohkan, beberapa waktu lalu, didatangi kelompok masyarakat penyandang disabilitas Sumatera Selatan yang mengeluhkan standar pelayanan tidak memihak mereka. Oleh karena itu, kedepan akan dilakukan kegiatan bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera, dendgan diawali melakukan pengawasan fasilitas dan standar pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di sejumlah titik, selanjutnya akan diteruskan dengan kegiatan-kegiatan pengawasan lainnya.(ADV)